MA Nyatakan Eksekusi Kebun Sawit di Pelalawan Tak Sah

MA Nyatakan Eksekusi Kebun Sawit di Pelalawan Tak Sah

Iniriau.com, PELALAWAN - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugutan yang dilayangkan petani Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau atas eksekusi ribuan hektar kebun sawit milik warga. MA menilai pengamanan dan eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah.

Putusan MA Nomor 595 K.TUN/2020 itu sudah disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

Panitera PTUN Pekanbaru, Agustin yang dikonfirmasi membenarkan terkait putusan MA tersebut. Dia menegaskan bahwa putusan MA itu sudah diberitahukan ke pihak penggugat yakni warga dan PT PSJ (Peputra Supra Jaya) dan tergugat DLHK Riau. "Ini yang saya sampaikan adalah amar putusan, selanjutnya para pihak yang mengajukan salinan lengkapnya," kata Agustin (18/3/2021) kepada wartawan.

Dalam petikan putusan, Ketua Majelis Hakim di Mahkamah Agung Irfan Fachruddin membatalkan putusan PTUN Tinggi Medan yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru.Di mana dalam putusan itu mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Peputra Supra Jaya.

Petikan putusan MA ini juga menyatakan surat dinas untuk eksekusi lahan batal atau tidak sah. Kemudian mewajibkan DLHK mencabut surat tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan lahan seluas 3.323 hektare itu harus diuji keabsahan perizinan dari kedua pihak dan kepemilikan di pengadilan secara perdata. Selanjutnya, pengalihan kawasan hutan menjadi non hutan harus mengajukan perizinan baru.

Konflik antara ratusan petani sawit, PT PRJ dengan DLHK dan PT NWR (Nusa Wana Raya), perusahaan Hutan Tanaman Industri di Pelalawan Riau terjadi pada September 2021. Pihak DLHK melakukan eksekusi kebun sawit milik warga dan PT PSJ ribuan hektar. Kemudian lahan tersebut di taman kayu akasia PT NWR. Eksekusi berujung rusuh sejumlah warga terluka. Bahkan dalam bentrokan itu wartawan MNC Grup terluka dan kamera dirusak.

Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah Riau, mengatakan salah satu pihak dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat. Ini bertujuan untuk membuktikan siapa yang berhak sebagai pemilik atas objek yang diperselisihkan tersebut.

"Gugatan perdata ke Pengadilan Negeri merupakan wujud dari hukum. Acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Dengan kata lain, hukum perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materil," ucapnya.

Sementara itu, Humas PT NWR Abdul Hadi yang dikonformasi menyatakan, belum menerima salinan MA. Namun demikian yang digugat adalah pihak DLHK. "Belum ada komentar, itu (digugat) pihak DLHK," tukasnya.**

Sumber: Sindonews

Berita Lainnya

Index