Nadiem: Sekolah Wajib Sediakan Opsi PTM Usai Vaksinasi

Nadiem: Sekolah Wajib Sediakan Opsi PTM Usai Vaksinasi

Iniriau.com, JAKARTA - Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, opsi pembelajaran tatap muka (PTM) wajib disediakan semua sekolah. Hal itu akan dilaksanakan setelah program vaksinasi rampung.

"Boleh saja buka dua hari dalam satu minggu, tapi opsi tatap muka wajib dilaksanakan. Itu kira-kira cara kita mencapai target kita pada tahun ajaran baru, hampir semua sekolah diberi opsi tatap muka," ungkapnya dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Kamis (18/3).

Menurutnya, pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang sudah berlangsung selama kurang lebih setahun berpotensi menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan. PJJ tidak hanya berdampak pada learning loss tapi juga masalah sosial lainnya seperti putus sekolah, penurunan capaian belajar dan bahkan kekerasan pada anak.

"Risiko putus sekolah karena anak terpaksa bekerja untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemi Covid-19," imbuhnya.

Selain itu, muncul persepsi orang tua yang menilai peranan sekolah selama pandemi tidak maksimal. Kegiatan PJJ sejauh ini telah menambah beban orang tau dan mempunyai banyak kendala yang berbeda di setiap daerah, sehingga terjadi kesenjangan capaian belajar.

"Perbedaan askes dan kualitas dapat menyebabkan kesenjangan ini lebih lebar. Learning loss yang sifatnya permanen itu akan terus berkembang kalau kita tidak mulai melakukan secara terbatas tatap muka," papar Nadiem.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa PTM sudah diperbolehkan pemerintah sejak awal tahun 2021. Pemerintah telah merekomendasikan sekolah untuk memulai PTM dengan sejumlah syarat terkait kesehatan peserta didik.

Nadiem menambahkan bahwa pelaksanaan PTM sudah diserahkan kepada pemda. Sehingga, keputusan tersebut disesuaikan dengan perkembangan pandemi yang terjadi di daerah.

"Kalau ada masyarakat yang masih bingung kenapa sekolah-sekolah mereka belum buka walaupun mereka di daerah terpencil, walaupun internet susah dan lain-lain, itu adalah prerogatifnya pemda sejak Januari," tegasnya.**

Sumber: MediaIndonesia

Berita Lainnya

Index