MA Menangkan Gugatan Warga, Jaksa Tetap Eksekusi 3.323 Ha Lahan di Pelalawan

MA Menangkan Gugatan Warga, Jaksa Tetap Eksekusi 3.323 Ha Lahan di Pelalawan
Foto: dok istimewa

Iniriau.com, PELALAWAN - Eksekusi ribuan hektar kebun kelapa sawit di Desa Pangkalan Gondai, dinilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Riau, sudah sesuai dengan prosedur. Terkait ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan putusan itu tidak sah, merupakan perkara perdata.

Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Riki Saputra pihaknya selaku eksekutor dalam putusan pidana terkait eksekusi dan penertiban serta pemulihan ribuan hektar lahan sawit yang dikelola PT Peputra Supra Jaya (PSJ) sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga tindak lanjut eksekusi tersebut harus tetap dilaksanakan.

"Bahwa putusan perkara pidana telah berkekuatan hukum tetap, maka pelaksanaan penertiban dan pemulihan kawasan hutan sebagai tindak lanjut eksekusi harus tetap dilaksanakan," ujar Riki Saputra, Jumat (19/3/2021).

Dia menjelaskan, bahwa putusan eksekusi areal kebun sawit di Pangkalan Gondai, tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018, yang berisi tentang instruksi mengembalikan lahan kepada negara melalui DLHK Provinsi Riau. Dimana Hutan Tanaman Industri (HTI) kemudian diserahkan kepada PT NWR yang memegang izin seluas 3.323 hektar.

Namun belangan pihak PT PSJ dan warga melakukan gugatan ke MA terkait eksekusi. Di mana dalam surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082, disebutkan bahwa pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah.

Sementara, MA baru-baru ini juga kembali mengeluarkan putusan bahwa surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 595 K.TUN/2020 dan disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Dia menegaskan, bahwa putusan MA yang muncul belakangan ini merupakan peradilan PTUN, dan merupakan hal yang berbeda dengan putusan sebelumnya. "Dua putusan itu merupakan hal berbeda. Sebab obyeknya juga berbeda," bebernya.

Saat ini dari 3.323 hektar lahan sawit, sebagian besar sudah dieksekusi. Lahan tersebut ditanami kayu akasia milik PT NWR. "Kalau kita lihat dari peristiwanya, ada dua putusan pengadilan terhadap satu peristiwa hukum yaitu putusan pidana dan putusan PTUN," ungkapnya.

"Jadi perlu dipahami secara filosofis adanya putusan TUN, tidak dimaksudkan melakukan tindakan korektif terhadap putusan dalam peristiwa pidananya. Sebab, hal ini terkait dengan kompetensi absolut dari badan peradilan untuk memeriksa dan mengadili dalam perkara a quo," tegasnya.**

Sumber: Sindonews

Berita Lainnya

Index