Tebang Pilih Kasus, Fokbar Minta Kajari Kuansing Dicoppot

Tebang Pilih Kasus, Fokbar Minta Kajari Kuansing Dicoppot
Aksi Fokbar desak pencopotan Kajari Kuansing, Hadiman

Iniriau.com, Teluk Kuantan - Ratusan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Rakyat Bicara (Fokbar) melakukan aksi demo di Tugu Carano Kuansing, Selasa (23/03/2021) siang. 

Aksi Fokbar ini terkait dugaan konspirasi jahat dan krimanalisasi terkait penanganan kasus di Kuansing, yang dinilai tebang pilih.

Koordinator lapangan (Korlap) Aksi Fokbar, Angga Maulana, dalam orasinya menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain meminta Kejari Kuansing tidak tebang pilih dalam penyelesaian kasus korupsi di Kuansing.

Kemudian meminta Kajari Kuansing berhenti membuat kagaduhan di media yang menyebabkan ketidaknyamanan pejabat daerah dalam bekerja, dan juga menduga adanya dugaan intervensi Kajari Kuansing terhadap pemerintahan daerah. Juga, adanya dugaan konspirasi dalam penegakan hukum yang di lakukan Kajari Kuansing  serta mengutuk keras setiap penegak hukum yang menggadaikan hukum demi kepentingan kelompok.

"Intinya Fokbar melawan dugaan kezaliman penegakan hukum oleh Kejari Kuansing,"tegas Angga.

Lebih lanjut angga mengatakan, meminta dengan tegas kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr Burhanudin, agar mencopot Hadiman, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kuantan Singingi, apabila terbukti benar melakukan intimidasi serta tumpang tindih penerapan hukum.

"Kami juga meminta presiden agar intruksikan Kejagung Ri mencopot Kajari Kuansing Hadiman apabila terbukti benar melakukan tindakan tersebut, dan menutut, Solidaritas Mahasiswa Hukum mengutuk keras setiap penegak hukum yang menggadaikan hukum demi kepentingan kelompok," ucapnya

Ditempat terpisah, Kajari Kuansing Hadiman mengatakan kepada  iniriau.com bahwa dirinya tidak pernah main main dalam penangan kasus tipikor. Semua menurutnya berdasarkan keterangan saksi saksi, surat surat, petunjuk ahli dan keterangan tersangka. 

"Kami tidak pernah tebang pilih dalam penanganan kasus tipikor. Kami murni, dalam hal ini penegakan hukum tidak ada pesanan atau titipan siapa pun," ucap Hadiman

Lanjut Hadiman, dalam  penanganan kasus SPJ fiktif pada BPKAD telah berjalan sesuai dengan SOP, serta undang undang dan peraturan lainnya.

"Disini saya tegaskan, bahwa dalam penanganan kasus SPJ fiktif ini, kami selaku penyidik telah bekerja sesuai aturan dan undang undang, bahkan kami telah memanggil petugas hotel yang ada dalam SPJ tersebut untuk diminta keterangan," kata Hadiaman kepada iniriau.**

Berita Lainnya

Index