Penuhi Panggilan Kejari, Kepala BPKAD Kuansing Langsung Ditahan

Penuhi Panggilan Kejari,  Kepala BPKAD Kuansing Langsung Ditahan
Kepala BPKAD Kuansing, Hendra resmi ditahan Kejari

Iniriau.com, Teluk Kuantan - Tim penyidik Kejari Kuansing resmi menahan Hendra, tersangka kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang juga kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi, Kamis (25/3).

Kejari Kuansing Hadiman melalui Kasi Pidsus Roni Saputra mengatakan kepada media, Bahwa hari ini telah dilakukan penahanan terhadap saudara Hendra, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan SPPD fiktif di BPKAD Kuansing tahun anggaran 2019 lalu.

Akibat perbuatan tersangka, negara telah dirugikam lebih kurang Rp548 juta.

"Hari ini saudara H resmi kami tahan, sampai 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 25/03," kata Roni.

Lanjut Roni, berdasarkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU  No.20 Tahun 2001,tentang Revisi atas UU No.31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.  Kemudian pasal 3 dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  Rp50 juta rupiah dan maksimal Rp 1 miliar.

"Adapun tujuan tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka adalah untuk mempermudah mekukan penyelidikan, kawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti selana proses penyelidikan," terang Roni.

Menanggapi penahanan atas kliennya, Penasehat Hukum tersangka H. Bangun Sinaga mengatakan kepada media bahwa dirinya akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Bangun menceritakan,  hari Kamis ini kliennya sekitar pukul 10,16 wib datang memenuhi panggilan ketiga dari penyidik kejari, dan telah memberikan keterang sebagai tersangka. 

"Kami sampaikan bahwa diduga ada kejanggalan yang dialami klien kami selama penanganan kasus ini, dan ini akan kami tindaklanjuti," ujarnya.

Lanjut Bangun, adapun langkah langkah yang telah diambil kuasa hukum adalah telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Lejakasaan Tinggi Riau dan juga kepada Presiden Republik Indonesia dengan tembusan kepada Kejaksaan Agung. 

"Klien kami juga memberikan surat terbuka yang akan dibacakan besok, dan kami mengundang kepada media untuk hadir dan mendengarkan isi hati dan perasaan klien kami salama proses hukum ia jalani."

"Nesok pagi kami undang para awak media untuk mendengarkan isi hati dan curahan perasaan klien kami terhadap proses hukum yang sedang dijalani nya, setelah itu biarlah masyarakat yang menilai sendiri," ucap Bangun.

Kemudian dalam kesempatan ini, Bangun juga menyampaikan bahwa pada tanggal 16/03/2021 lalu, kliennya sudah mengajukan pemohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, dan harapannya kepada pihak penyidik Kejari Kuansing untuk bisa hadir dan memenuhi panggilan sidang permohonan praperadilan tersebut.

"Mengenai penetapan tersangka terhadap klien kami, kami menyerahkan semuanya kepada pengadilan dipraperadilan besok, biarlah majelis hakim yang memutuskan, apakah tim penyidik telah melakukan tugasnya sesuai prosedur dan KUHAP, " Tutup Bangun.**

Berita Lainnya

Index