Mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah Segera Disidang

Mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah Segera Disidang
Mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah

Iniriau.com, PEKANBARU - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Zulkifli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P tahun anggaran 2017 dan APBN tahun anggaran 2018.

"Kamis (25/03/2021) JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Zulkifli AS ke PN Tipikor Pekanbaru," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).

Ali mengungkapkan, penahanan Zulkifli selanjutnya menjadi kewenangan PN Tipikor. Dan saat ini tempat penahanan yang bersangkutan tetap dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ungkap Ali.

Zulkifli sendiri akan didakwa dengan dua dakwaan yakni Pertama : Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan dakwaan kedua yakni Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Sebelumnya,Senin (15/03/2021) telah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Tim Penyidik kepada Tim JPU setelah berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap (P21)," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka. Dia dijerat pasal suap dan gratifikasi. Pada perkara pertama, Zulkifli diduga telah menyuap pejabat Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp550 juta.

Suap diduga terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai. Penetapan tersangka terhadap Zulkifli ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara itu, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka yakni Anggota Komisi XI DPR, Amin Santono; perantara suap, Eka Kamaluddin; Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo; serta kontraktor, Ahmad Ghiast. Keempatnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima ‎gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Zulkifli sendiri belum dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka.**

Sumber: Okezone

Berita Lainnya

Index