Pembunuh Siswi SMP Bernas Pangkalan Kerinci Divonis 7 Tahun Penjara

Pembunuh Siswi SMP Bernas Pangkalan Kerinci Divonis 7 Tahun Penjara
Vonis dibacakan secara virtual, MAA dihukum 7 tahun penjara
Iniriau.com, Pelalawan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada anak MAA, pembunuh siswi SMP Bernas Pangkalan Kerinci, MMA (17).
 
Vonis ini digelar secara virtual, dipimpin Ketua Majelis Hakim Abraham ginting SH MH, didampingi hakim anggota Dedi Alparesi SH dan Angel SH. Jumat (26/3/2021). 
 
Bertindak sebagai JPA dari Kejari Pelalawan, Syafrida, SH dan Penasihat Hukum Anak dari Posbakum Ami dan Panitera pembantu Desi Wulandari. Turut hadir dalam ruang sidang diantaranya, orang tua anak, Penasihat Hukum Anak, dan Pihak Bapas.
 
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Silpia Rosalina, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen, Sumriadi, S.H., M.H mengatakan, dalam sidang ini majelis hakim membacakan putusan secara bergantian dan diakhiri dengan pembacaan amar putusan No. 4 / Pid.Sus Anak /PN. PLW.
 
Tambah Sumriadi, hakim menyatakan Anak MAA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. RI. No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. RI. Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana di dakwakan dalam Dakwaan Pertama.
 
Poin selanjutnya, hakim menjatuhkan pidana terhadap Anak MAA berupa pidana penjara selama 7 tahun dengan dikurangi selama penahanan yang telah dijalani oleh Anak dan Pelatihan Kerja selama 6 bulan di PSBR (Panti Sosial Bina Remaja) Rumbai, dengan perintah agar Anak tetap ditahan.
 
"Untuk putusan ini, penasehat anak fikir-fikir dan kita jaksa juga fikir-fikir, sampai batas waktu 7 hari ke depan menyatakan sikap atas putusan majelis ini," jelasnya mengakhiri," pungkasnya.**

Berita Lainnya

Index