Bangunan SMA Plus Terancam Dibongkar, Pemprov Riau Ajukan Banding

Bangunan SMA Plus Terancam Dibongkar, Pemprov Riau Ajukan Banding
Lahan SMU Plus bermasalah, gedung sekolah terancam dibongkar (int)

Iniriau.com, Pekanbaru - Yayasan Sumber Daya Insani menggugat status lahan milik Pemerintah Provinsi Riau yang di atasnya berdiri bangunan SMA Plus. Bangunan sekolah milik Pemprov Riau tersebut terancam dibongkar, sesuai permintaan penggugat.

Demikian dikatakan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani, Senin (29/3/21). Tapi tegas Elly lagi, Pemprov Riau tak tinggal diam, pekan ini memory banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, akan dimasukan.

"SMA Plus sudah putus dan kita menyatakan banding. kita diminta membongkar bangunan, dan menyerahkan tanah," kata Elly. 

Menurut Elly, pernyataan banding atas putusan pengadilan atas pihak yayasan telah disampaikan ke pengadilan. Pemprov Riau dalam hal ini Biro Hukum telah berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejakasaan Tinggi (Kejati) Riau.

Memory banding ini sebagai jawaban dari 14 hari waktu yang diberikan pihak pengadilan atas putusan tersebut. 

"Udah lewat 14 hari memang, tapi yang penting pernyataannya itu (banding) sudah kita sampaikan. Sudah koordinasi (ke JPN Kejati), makanya minggu ini juga kita masukan memory bandingnya," tegas Elly. 

Lebih lanjut, Elly memaparkan terkait kronologis, bahwa status tanah yang kemudian dibangun SMA Plus awalnya itu hibah dari perusahaan untuk yayasan. Namun, sekarang yayasan ini, ingin mengelola sendiri. Ada nama mantan Gubernur Riau Saleh Jasit dalam struktur kepengurusan yayasan itu. 

"Kta yakin, karena perusahaan yang memberikan hibah ini statusnya dibawah Pemprov Riau. Tapi ternyata hakim menilai lain. Hakim melihat, yayasan ini diluar Pemprov, sehingga sepenuhnya milik yayasan," tutup Elly.**

Berita Lainnya

Index