2 Pegawai Bank Plat Merah Bobol Uang Nasabah Rp 1,3 Miliar

2 Pegawai Bank Plat Merah Bobol Uang Nasabah Rp 1,3 Miliar
Dua mantan pegawai Bank Riau ditahan setelah membobol uang nasabah sebesar Rp1,3 miliar.(Istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU - Dit Reskrimsus Polda Riau menangkap dua pelaku pencurian Rp1.3 miliar uang nasabah Bank Riau Kepri.

Pelaku masing-masing berinsial NH dan AS yang merupakan mantan pegawai bank tersebut.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Ps Kasubdit II Ditreskrimsus, Kompol Teddy Ardian mengatakan, kejadian bermula dari laporan salah satu nasabah Bank Riau Kepri cabang Rokan Hulu bahwa uang di tabungannya raib.

Nasabah berencana mencetak buku tabungan, namun korban kaget uang yang tersisa dalam rekening sekitar Rp9 juta.

"Padahal nasabah tersebut tidak melakukan transaksi apapun, dan uang tersebut disimpan untuk persiapan masa depan," kata Sunarto dalam keterangan pers, Selasa (30/3/2021) siang.

Atas kejadian itu, nasabah melaporkan ke pihak Kepolisian. Subdit II Ditkrimsus Polda Riau langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen bank, penyidik mendapatkan bukti bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, yang menimpa beberapa nasabah yang mengalami kejadian yang sama. Total ada tiga nasabah mengalami hal sama," lanjutnya.

Dalam praktiknya, tersangka NH yang pada masa itu bertindak sebagai Teller memantau rekening milik nasabah yang diam atau jarang dilakukan aktifitas terhadap rekening pribadinya tersebut.

Tersangka NH ini akhirnya ia melihat ada tiga rekening dalam jumlah saldo cukup besar dan tidak pernah dilakukan aktifitas oleh  pemilik rekening.

Kemudian NH melakukan penarikan uang dengan menulis dan memalsukan tanda tangan nasabah. Penarikan uang dilakukan tersangka NH terhadap rekening tersebut dalam beberapa kali tahapan penarikan.

"Sedangkan tersangka AS sebagai Head Teller yang seharusnya melakukan check dan Re Check di setiap penarikan dana nasabah malah memberikan user ID dan paswordnya selaku pengawas kepada tersangka NH yang bertindak sebagai teller, hal ini tentu memudahkan tersangka NH melakukan aksinya," ujarnya

Penyidik menyita barang Bukti 228 slip transaksi asli atas nama para nasabah yang jumlahnya bervariasi antara Rp 7 juta hingga Rp98 juta.

"Penyidik juga telah melakukan uji forensik terhadap tanda tangan yang tertera pada slip penarikan dengan tanda tangan nasabah.

Hasil uji forensik memastikan bahwa antara tanda tangan pada slip penarikan yang ditulis oleh pelaku Non Identik dengan tanda tangan nasabah," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal  berlapis yakni pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU no nomor 7 Tahun 1992 tentang  Perbankan dan pasal 49 ayat (2) hurub b UU no 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman 5 - 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 miliar.**

Sumber: RRI

Berita Lainnya

Index