Polda Riau Ringkus Pelaku Penipuan Jual Beli Online Ikan Cupang di Instagram

Polda Riau Ringkus Pelaku Penipuan Jual Beli Online Ikan Cupang di Instagram
Ilustrasi

Iniriau.com, PEKANBARU - Sub-Direktorat 5 Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua uang yang melakukan penipuan dengan modus jual beli ikan hias cupang secara online.

Kedua tersangka bernama Monang Fran Handoko M (29) dan Denis Lambok Hasiholan (26). Kedua tersangka ditangkap Sabtu (3/4/2021), sekitar pukul 18.00 WIB di CS Homestay kamar 302, Jalan Ikhlas, kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

"Modusnya tersangka Monang Fran menipu dengan cara jual beli ikan cupang melalui media sosial Instagram. Ia membuat duplikat atau kloning akun instagram penjual ikan cupang yang asli dan mengaku sebagai admin dari akun tersebut," ungkap Direktur Reskrimsum Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Senin (5/4/2021).

Jika ada pelanggan tertarik dengan gambar ikan cupang di akun Instagram beralamat @bettacolourjaktim77, maka pelaku Monang meminta korbannya untuk mengirimkan uang ke rekening Bank BNI atas nama Rafki Kurniawan dan BCA atas nama Harianto.

Hasilnya, pelapor tertarik dengan gambar ikan cupang di akun instagram tersebut dan mengirimkan uang Rp 13.650.000.

"Rekening Bank BNI dan BCA digunakan ternyata bukan milik mereka. Kedua rekening tersebut sudah dibeli dari nasabah yang namanya tertera di rekening tersebut," ungkap Direskrimsus Kombes Andri Sudarmadi.

Rekening Bank BNI atas nama Rafki Kurniawan digunakan untuk menipu korban bernama Antonius Hendra Gunawan. Rekening ini telah dibeli pelaku Monang Fran Handok M, awal 2021 seharga Rp 100 ribu. Sehingga Rafki Kurniawan tidak mengetahui bagaimana penggunaannya oleh Monang.

Dari rekening atas nama Rafki Kurniawan ini digunakan dan didaftarkan untuk penarikan (withdraw) pada situs judi online oleh tersangka Monang Fran Handoko.

Tak hanya menipu dengan modus jual beli ikan cupang secara online, pelaku juga melancarkan aksinya serupa di judi online.

Kali ini, korbannya bernama Antonius Hendra Gunawan dengan cara meminta untuk mentransfer uang Rp 9 juta ke Rekening BCA atas nama Harianto.

Usai mentransfer ke rekening BCA tersebut, korban melaporkan kepada situs judi online, ia sudah mentransfer uang Rp 9 juta. Selain itu, korban juga meminta uang tersebut untuk dijadikan deposit.

Sayangnya, rekening BCA atas nama Harianto itu sudah dimiliki pelaku Monang Fran Handoko. Dengan gampangnya ia menarik langsung uang ditransfer Antonius menggunakan kartu ATM.

"Sedangkan untuk tersangka Denis Lambok Hasiholan keterlibatannya di jual beli online ikan cupang dan menerima bagian Rp 2,5 juta. Kasus penipuan judi online, Denis tak terlibat, namun mengetahui penipuan tersebut," ungkap Kombes Pol Andri Sudarmadi.

Uang diterima, jelasnya, digunakan Denis membeli 1 unit Handphone OPPO A9.

Tersangka Denis juga sering bekerja sama dalam melakukan penipuan terhadap orang lain dengan cara menumpang rekening penampung hasil penipuan ke rekening BNI atas nama Rafki Kurniawan. Ta hanya itu, kartu ATM BNI juga dikuasai tersangka Monang Fran Handoko.

Sehingga jika satu di antara mendapatkan uang hasil dari penipuan, akan berbagi hasil penipuan tersebut.

Andri Sudarmadi mengatakan, dampak jual beli rekening pribadi ini rentan disalahgunakan sebagai rekening penampungan dana hasil penipuan.

Tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau, tuturnya, sudah melakukan koordinasi dengan penyidik dari Polsek Kuwarasan, Polres Kebumen, Polda Jawa Tengah untuk pelimpahan penyidikan perkara, serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah KTP, 1 unit Handphone Samsung Galaxy A20s, 1 unit Handphone OPPO A9 yang disita dari tersangka Denis Lambok Hasiholan.

Kemudian barang bukti disita dari tersangka Monang Fran Handoko M antara lai 1 KTP, 1 unit Handphone OPPO F dan 1 Handphone OPPO A53.**

Sumber: Kumparan

Berita Lainnya

Index