Diduga Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar, Eks Bendahara Camat di Siak Ditahan

Diduga Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar, Eks Bendahara Camat di Siak Ditahan
Ilustrasi

Iniriau.com, SIAK - Kejaksaan Negeri atau Kejari Siak menahan mantan Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian Kantor Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak berinisial J (43).

Kajari Siak Dharmabella Tymbaz SH MH melalui Kasi Pidsus Hayatu Comaini, tersangka ditahan karena diduga telah merugikan negera sebesar Rp 1.173.966.755 miliar.

"J ditetapkan tersangka sudah sejak (31/3/2021), hari ini, Selasa (6/4/3021) tersangka J kami panggil, lalu kami periksa dan setelah itu kami tahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi," kata Hayatu Comaini.

Dijelaskan Kasi Pidsus Siak, penahanan J berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT 01 a/L.4.17/fd.2/2021 dan berdasarkan gelar perkara dari tim penyidik.

Dijadikannya J sebagai tersangka karena penyidikan tim penyidik Kejari Siak telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan J sebagai tersangka.

"Yang jadi tersangka atas nama J jabatan sebagai kasubbag keuangan dan kepegawaian Kantor Camat Kandis tahun 2018 dan 2019," jelasnya.

"Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," tambahnya.

Kerugian negara itu, kata Hayatu Comaini, berdasarkan penghitungan kerugian negara inspektorat Kabupaten Siak.

"Ia selaku Pejabat Penata Keuangan (PPK) telah mengakibatkan kerugian negara Rp1.173.966.755 miliar. Dan itu berdasarkan penghitungan kerugian negara inspektorat kabupaten Siak," jelasnya.

Dalam kasus itu, J selaku kasubbag keuangan telah menyalahgunakan wewenangnya dalam menjalankan tugasnya dalam hal membuat dan mengajukan belanja langsung.

"Tersangka membuat SPJ yang menyimpang dalam dana kegiatan belanja langsung maupun dalam anggaran tahun 2018-2019 dari belanja langsung," kata dia.

Tersangka J, kata Hayatu Comaini lebih jauh, menggunakan bukti pendukung tidak sesuai peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan

"Dia membuat bon fiktif, karena beberapa saksi yang kami periksa tidak mengakui kepemilikannya bahwa stempel dan kwitansi yang digunakan tersangka untuk mencairkan dana tersebut," ungkap Hayatu Comaini.

Uang itu, kata Kasi Pidsus, digunakan tersangka tidak sesuai dengan peruntukannya atau untuk kegiatan yang tidak ada anggarannya.

"Perjalanan kasus ini bisa terungkap dari laporan masyarakat dan ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Siak," kata Dia.

Ditegaskan Hayatu Comaini, perkara ini akan terus berproses dan berkembang.

"Saat ini tim penyidik meyakini tidak menutup kemungkinan jika ditemukan dua alat bukti akan ada penambahan tersangka baru," tegasnya.

Sementara waktu, tersangka selama 20 hari ke depan akan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Untuk diketahui, total anggaran belanja langsung di Kecamatan Kandis pada 2018 senilai Rp 3.792.100 dan pada 2019 senilai Rp 7.737.588,591.

Tersangka J melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, J saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Siak menuju mobil yang akan membawanya ke Rutan Sialang Bungkuk lebih banyak tertunduk dan diam saat ditanyai awak media.

Namun saat ditanyakan siapa yang menikmati sejumlah uang dugaan korupsi tersebut, pengakuan mengejutkan dari dirinya dengan nada pelan.

"Pengguna anggaran," kata dia, Selasa (6/4/2021).**

Sumber: Suara

Berita Lainnya

Index