Siap-siap, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Bulan Depan

Siap-siap, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Bulan Depan

Iniriau.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimulai Mei hingga Juni 2021.

Kemudian, tahap seleksi CPNS dan PPPK dijadwalkan pada bulan Juli hingga Oktober 2021.

Pengumuman kelulusan dilakukan pada bulan November 2021 dan pemberkasan dan penetapan NIP dilakukan pada bulan November 2021 hingga Januari 2022.

"Pendaftaran akan dimulai pada bulan Mei sampai dengan Juni, sama dengan pendaftaran PPPK guru. Kemudian seleksinya akan dilakukan pada bulan Juli hingga Oktober. Karena banyak sekali tahun lalu, sekitar 4 juta pelamar yang proses seleksinya dilakukan cukup lama," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko melalui konfrensi pers virtual, Jumat (9/4/2021).

Mengenai lokasi pelaksanaan tes CPNS dan PPPK, lanjut Teguh, sama seperti tahun lalu akan terlaksana di 34 Kantor Regional BKN beserta Unit Pelaksana Teknisnya (UPT). "Kalau misal dilakukan di lokasi-lokasi lain, kita bisa merancangnya," katanya.

Tak lupa, pelaksanaan tes CPNS dan PPPK tahun ini, tetap akan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Tahun ini seleksi yang harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang betul-betul ketat. Kami akan berdiskusi dengan Kementerian Kesehatan dan BNPB terkait dengan protokol kesehatan ini," ujarnya.

Sementara itu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyebutkan, rencana penetapan kebutuhan CASN tahun ini, sebanyak 1.275.387 formasi.

Formasi itu terdiri atas kebutuhan pemerintah pusat dengan jumlah 83.669 formasi, pemerintah daerah dengan jumlah kebutuhan 1.191.718 formasi.

Berikutnya, kebutuhan untuk guru PPPK sebanyak 1.002.616 formasi, untuk PPPK non-guru sebanyak 70.008 formasi, dan kebutuhan untuk CPNS sebanyak 119.094 formasi.

Untuk pemerintah pusat, jabatan dengan alokasi penetapan kebutuhan terbanyak tahun 2021 antara lain Dosen, Penjaga Tahanan, Penyuluh KB, Analis Perkara Peradilan, Pemeriksa, Perawat, Analis Hukum Pertanahan, Jaksa, Dokter, Statisi, Pranata Komputer, Pranata Barang Bukti, Pengawas Farmasi dan Makanan, Penyuluh Perikanan, dan Perencana.

Sementara, di pemerintah provinsi dibutuhkan jabatan Guru BK, Guru TIK, Guru Matematika, Guru Seni dan Budaya, Guru Bahasa Indonesia, Perawat, Dokter, Asisten Apoteker, Perekam Medis Apoteker, Pranata Komputer, Polisi Kehutanan, Pengawas Benih Tanaman, Pengelola Keuangan, serta Pengelola Barang dan Jasa.

Sedangkan jabatan yang dibutuhkan di pemerintah kabupaten/kota diantaranya Guru Kelas, Guru Penjasorkes, Guru BK, Guru TIK, Guru Seni Budaya, Perawat, Bidan, Dokter, Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Penyuluh Pertanian, Auditor, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelola Keuangan, dan Verifikator Keuangan.**

Sumber: Kompas

Berita Lainnya

Index