Paksa Anak Di Bawah Umur Berhubungan Badan, Pria 24 Tahun Diciduk Saat Tidur

Paksa Anak Di Bawah Umur Berhubungan Badan, Pria 24 Tahun Diciduk Saat Tidur

Iniriau.com, BATUSANGKAR - Setelah hampir empat bulan kejadian, polisi akhirnya menciduk pria berinisial IF (24), warga jorong Cendrawasih, Guguak Tinggi, Kanagarian Tigo Jangko, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar, Rabu (7/4).

Pria bujangan ini diduga memaksa atau melakukan pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur, sebut saja namanya bunga (17) bulan Januari lalu. IF diamankan polisi saat sedang tidur di rumahnya, Rabu kemarin. Tim dari Satreskrim Polres Tanah D Datar langsung menjebloskan IF  ke hotel prodeo.

Ayah korban, ANT menuturkan, saat penangkan pelaku, dirinya ikut bersama polisi untuk menunjukkan rumah pelaku. "Saat ditangkap pelaku sedang tidur dan langsung dibawa oleh polisi," ujarnya.

Penangkapan terhadap IF dilakukan polisi berdasarkan laporan dari ibu kandung korban berinisial SUP pada tanggal 24 Februari lalu ke Polres Tanah Datar, dengan Nomor STPL/35-B/II/2021/SPKT.

 Dalam laporannya ke Mapolres Tanah Datar, SUP mengatakan anaknya telah menjadi korban pencabulan IF, dan telah memaksanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Sementara itu korban Bunga mengisahkan kronologi kejadian lewat secarik kertas. Ia mengaku dipaksa pelaku melayani nafsu bejatnya. Sebelum beraksi, IF mengancam jika korban Bunga berteriak meminta tolong, yang akan malu korban sendiri dan keluarganya. Mereka akan dinikahkan paksa karena ketahuan berbuat gituan.

Korban yang ketakutan akhirnya tak bisa membela diri sampai perbuatan bejat pelaku terulang untuk kedua kali. Tetapi korban yang ketakutan dan tidak tahan dengan perbuatan pelaku akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa dirinya pada kedua orangtuanya.

"Awalnya korban minta bertemu karena ia akan berangkat ke Pekanbaru dan ingin menyampaikan sesuatu ke saya. Saya menolak tetapi pelaku memaksa terus. Dia tiap sebentar menelpon, dan akhirnya saya bersedia bertemu di jalan Guguak Tinggi. Kejadiannya tanggal 28 Januari  sekitar pukul 20.30," jelas Bunga dalam surat yang ditinggalkannya.

Bahkan beberapa hari betikutnya pelaku menelpon lagi dan minta video call tanpa berpakaian. Karena Bunga menolak dan pelaku pun memaksa dan mengancam. Tak tahan dengan ancaman pelaku, Bunga akhirnya melaporkan perbuatan tersebut pada ayahnya.

Akibat perbuatannya IF kini meringkuk di penjara. Jika terbukti melakukan pemerkosaan anak dibawah umur, hukuman berat siap menantinya, dengan ancaman 15 tahun penjara, atas pelanggaran  pasal 81 UU Nomor 17/2015 tentang Perlindungan Anak,  dan ditambah lagi dengan pasal 64 KUH Pidana tentang perbuatan berlanjut. **

Berita Lainnya

Index