Kemendikbud: Pancasila dan Bahasa Indonesia Tetap Jadi Mata Kuliah Wajib

Kemendikbud: Pancasila dan Bahasa Indonesia Tetap Jadi Mata Kuliah Wajib
Ilustrasi

Iniriau.com, JAKARTA - Kemendikbud menegaskan Bahasa Indonesia dan Pancasila tetap akan dijadikan sebagai mata kuliah wajib di Perguruan Tinggi.

Plt Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Hendarman mengatakan hal itu didasarkan atas pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 terkait Standar Pendidikan Nasional.

"Sehubungan dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan oleh Presiden Joko Widodo, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di pendidikan tinggi," ujar Hendarman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/4).

Hendarman menambahkan aturan soal penetapan dua mata kuliah wajib tersebut merupakan turunan dari aturan di atasnya yang harus dijalankan. Aturan itu, kata Hendarman, berkaitan kurikulum pendidikan tinggi yang mengacu langsung pada Undang-undang Sisdiknas.

"PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) merupakan mandat dan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi pada PP SNP mengikuti UU Sisdiknas," ucap Hendarman.

Lebih jauh, Hendarman menjelaskan di sisi lain secara hukum, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas maupun PP SNP.

"Sehingga kembali kami tegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi," kata Hendarman.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57/2021 terkait Standar Nasional Pendidikan dijelaskan alasan dibuatnya peraturan tersebut yaitu untuk memenuhi kebutuhan standar nasional dalam pendidikan di Indonesia maka diperlukan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

Dijelaskan dalam peraturan tersebut, standar nasional pada pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada jalur pendidikan formal, nonformal, hingga informal. Jalur pendidikan formal terdiri dari pendidikan anak usia dini formal, dasar, menengah, dan tinggi.**

Sumber: Kumparan

Berita Lainnya

Index