Berkedok Investasi Edinar, Pria di Inhu Tipu Warga Hingga Rp60 M

Berkedok Investasi Edinar, Pria di Inhu Tipu Warga Hingga Rp60 M
foto dok: istimewa

Iniriau.com, INDRAGIRI HULU - Polisi berhasil mengungkap investasi bodong Edinar Coin Gold di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Otak investasi bodong Edinar Coin Gold ini dalah Inhul Hadi (39).

Warga Jalan Raya Pematang Reba - Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Inhu, Provinsi Riau menggaruk uang sekitar Rp 60 miliar dari anggotanya.

Saat ekspos perkara investasi bodong Edinar Coin Gold yang dipimpin oleh Kapolres Inhu, AKBP Efrizal Rabu (17/3/2021) mengatakan, Inhul Hadi sudah menjalankan bisnis Edinar Coin Gold semenjak tahu 2019.

Sehingga total kerugian yang diderita seluruh membernya diperkirakan mencapai Rp 60 Miliar. Efrizal menerangkan skema bisnis yang dijalankan oleh Inhul Hadi. Modus tersangka adalah dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dengan maksud perdagangan aset kripto, berupa mata uang digital yang dinamakan Edinar Coin Gold (EDRG) dalam platform edc blockchain.

Untuk menarik minat masyarakat Inhil Hadi menyampaikan janji-janji akan diberikan keuntungan sebesar 0,5% dalam satu hari atau keuntungan 15 % dalam satu bulan.

"Skema atau sistem tersangka dalam menjalankan bisnis ini, diduga dengan menggunakan sistim skema ponzi, yang dilakukan oleh tersangka dan kawan-kawan dengan menggunakan badan usaha bernama PT. Indragiri Digital Aset Indonesia yang terjadi sejak bulan Januari 2019 sampai dengan pertengahan tahun 2020," terang Kapolres.

Total masyarakat yang sudah bergabung menjadi member dalam komunitas ini sejumlah 3445 akun member.

"Tersangka dalam memporomosikan coin EDRG ini mangatakan kepada masyarakat jika coin EDRG yang diciptakannya telah mendapat pengakuan dari negara.

Namun dalam kenyataannya produk EDRG yang diciptakanya bukanlah sebuah coin digital namun EDRG ini lebih pasnya adalah token yang merupakan produk turunan dari coin digital induk yang bernama edc," jelas Kapolres.

Namun walau EDRG ini adalah sebuah token, produk ini tidak semerta merta bisa dianggap sebagai aset digital, karena sebuah aset digital kripto dibuat harus dengan berbasis distributed ledger technology.

Karena dalam proses penipuan dalam dunia kripto sering ditemukan hal sebagai berikut, pertama, dimungkinkan sebuah produk itu dibuat seolah olah aset kripto tetapi bukanlah aset kripto dengan tujuan melakukan penipuan.

Kedua, juga ada aset kripto yang sengaja dibuat dimana sistimnya untuk melakukan fraud atau scaming (penipuan).

Lebih jauh Kapolres mengatakan, Tersangka awalnya melakukan transaksi jual beli coin edrg ini sendiri saja melalui rekening pribadinya di lima akun bank, terhitung sejak bulan Januari 2019 hingga bulan Juli 2019.

Kemudian pada bulan Juli 2019, tersangka dan kawan-kawanya mendirikan PT Indragiri Digital Aset Indonesia dan melanjutkan bisnis yang sudah terlebih dahulu dijalankannya.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni bukti transfer uang ke rekening bank mandiri Inhul Hadi, kwitansi pembelian coin EDRG, profil akun EDRG milik pelapor, rekening koran dua tahun terakhir milik Inhul Hadi, data penjualan coin EDRG oleh Inhul Hadi sebelum perusahaan PT Indragiri Digital Aset berdiri.

Selain itu adalah juga data penjualan coin edrg oleh Inhul Hadi setelah PT Indragiri Digital Aset berdiri, Data penjualan coin EDRG oleh PT Indragiri Digital Aset Indonesia, Data member PT Indragiri Digital Aset In.**

Sumber: Tribun

Berita Lainnya

Index