Kasus Korupsi di Kuansing, Mursini dan Bupati Terpilih Andi Putra Bakal Dipanggil Kejari

Kasus Korupsi di Kuansing, Mursini dan Bupati Terpilih Andi Putra Bakal Dipanggil Kejari
Kajari Kuansing, Hadiman

Iniriau.com, Kuansing - Jaksa Penyidik Kejari Kuantan Singingi (Kuansing) kembali melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan dana enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2017. Pemanggilan para saksi kali ini merupakan pengembangan berdasarkan putusan hakim. 

Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH, mengatakan kepada media, pihaknya sedang menggali keterangan para pihak sebagai saksi, agar kasus ini bisa diusut tuntas. Kajari juga telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap  M Saleh dan pihak terkait lainnya. Hingga kini kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

"Kami sudah periksa pak M Saleh yang saat ini dalam tahap penyidikan, ini untuk menindaklanjuti putusan hakim," kata Hadiman, Rabu (28/04).

Lanjut Kajari, dalam putusan yang dibacakan hakim, ada aliran dana cukup besar ke sejumlah orang.

"Dalam putusan ada aliran dana Rp1,5 miliar ke beberapa pihak, ini akan kita kejar," kata Hadiman yang juga merupakan Kajari terbaik Nomrlor tiga se-Indonesia ini. Pada pengembangan perkara ini, selain memeriksa M Saleh,  jaksa penyidik juga memanggil Wakil Bupati Kuansing, Halim, Rabu (28/04) lalu. 

Halim sendiri saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa dirinya kembali diperiksa untuk dimintai keterangan. "Mengulang yang lama saja," jelas Halim singkat.

Sementara beberapa pihak menurut Hadiman juga turut diperiksa, seperti Verdy Ananta, Hetty Herlina, Yuhendrizal, dan Muradi. Sedangkan pemeriksaan untuk mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius, dijadwalkan diperiksa Jumat depan (07/05) di LP Sialang Bungkuk Pekanbaru. Sedangkan pemeriksaan untuk mantan Ketua DPRD Kuansing dijadwalkan Jumat (30/04).  

"Untuk mantan Ketua Dewan diperiksa Jumat besok," terang Hadiman.

Selain itu jaksa penyidik Kejari Kuansing juga akan menjadwalkan pemanggilan kepada beberapa mantan anggota dewan lainnya,serta eks Ketua DPRD Andi Putra yang juga bupati terpilih Kuansing, serta Bupati Kuansing saat ini, Mursini. Nama keduanya disebut-sebut menerima aliran dana dalam kasus tersebut.

"Untuk Bupati dan dua mantan anggota dewan lainnya sedang kita jadwalkan pemeriksaannya," terangnya lagi.

Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Faisal, SH., MH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Muharlius dan kawan-kawan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nokor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Kelima terdakwa Muharlius, M. Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal dijatuhi hukuman berbeda.

Dari putusan hakim, Mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi H. Muharlius, SE, MM dijatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp300 Juta, dengan subsider 3 bulan  oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. 

Muharlius, mantan Plt Sekda Kuansing selaku Pengguna Anggaran (PA) dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp500 Juta dengan subsider 6 bulan.

Sementara empat orang rekannya, Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), di vonis 7 tahun kurungan serta denda Rp300 Juta dengan subsider 3 bulan penjara. Kemudian, M.Saleh harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 milyar subsider 4 tahun penjara.

Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta di vonis 6 tahun kurungan penjara, serta denda Rp300 Juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina divonis 4 tahun penjara serta denda Rp. 200 Juta dengan subsider 2 bulan penjara.

Dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu di vonis 4 tahun penjara serta denda Rp. 200 Jt dengan subsider 2 bulan penjara.

Dugaan korupsi terjadi pada enam kegiatan di Setda Kuansing  yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000. Enam kegiatan itu meliputi, kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/ anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp7.270.000.000.

Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/ departemen/ lembaga pemerintah non departemen/ luar negeri Rp1,2 miliar. Lalu kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000, kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.

Kemudian, kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/ wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minum  sebesar Rp1.960.050.000.

Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan tersebut tak sesuai peruntukannya. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada temuan Rp10,4 miliar yang diselewengkan. **

Berita Lainnya

Index