Disahkan, Pekanbaru Kini Miliki Perda Penanganan Covid-19

Disahkan, Pekanbaru Kini Miliki Perda Penanganan Covid-19
-

Iniriau.com, Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 menjadi Perda, Rabu (05/05). Selain kebijakan, Perda tersebut juga mengatur regulasi sanksi pidana dan denda bagi pelanggar Perda.

Meski agak sedikit terlambat dari daerah lain, akhirnya Kota Pekanbaru memiliki Perda Penanganan Covid-19. Pengesahan Perda tersebut, diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus terhadap pembahasan Ranperda Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru - Hamdani, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru – Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri dan Nofrizal. Sedangkan dari kalangan eksekutif, dihadiri oleh Wakil Walikota Pekanbaru – Ayat Cahyadi serta sejumlah pejabat eselon II dan III dilingkungan Pemko Pekanbaru.

Usai juru bicara Tim Pansus menyampaikan laporan, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru - Tengku Azwendi Fajri menyoroti ketidakhadiran Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru - M.  Noer dalam rapat paripurna tersebut. Dirinya meminta, agar kinerja Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru dievaluasi oleh Walikota Pekanbaru karena dinilai gagal dalam menjalan tugas dan menangani Pandemi Covid-19.

Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani mengatakan, dalam Perda Penanganan Covid-19 diatur tentang teguran dan sanksi administratif kepada para pelanggar Perda. Dengan adanya Perda tersebut, maka diharapkan bisa memberikan efek jera kepada masyarakat.

“Hari ini, Provinsi Riau menduduki peringkat 2 nasional kasus penularan Covid-19. Tentu ini sangat mengkhawatirkan bagi kita. Sebetulnya ini agak terlambat ya, karena memakan waktu 6 bulan Ranperda ini dibahas. Dan terakhir difinalisasi oleh Gubernur dan Tim Pansus, baru bisa disahkan. Kita Berharap, ada penurunan penyebaran dan positif Covid-19 di Pekanbaru. Dalam Perda diatur, penegasan kepada masyarakat salah satunya teguran dan sanksi administratif. Dendanya Rp 100.000 bagi pribadi, dan Rp 5 juta untuk pelaku usaha, namun harus ada surat teguran dulu baru bisa dijatuhkan sanksi,” ungkap Hamdani kepada Iniriau.com, Rabu (05/05).

Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyampaikan terima kasih atas disahkannya Ranperda Penanganan Covid-19, yang notabenenya merupakan Ranperda Inisiatif DPRD Pekanbaru. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penanganan Covid-19, maka Pemerintah Daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk menangani Covid-19.

“Kita bersyukur, Ranperda Penanganan Covid-19 sudah disahkan menjadi Perda. Kami atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru, mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD Pekanbaru karena telah menginisiasi terbentuknya Perda Penanganan Covid-19. Kita berharap, Perda ini segera disosialisasikan kepada masyarakat. Kalau dari pemerintah, kita sudah banyak melakukan himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan 4M, 3T dan vaksinasi covid-19,” tuturnya.

Perda Penanganan Covid-19 dibuat, agar kebijakan penanggulangan wabah virus corona ini lebih komprehensif. Terlebih lagi, jumlah kasus penularan Covid-19 di Pekanbaru cukup tinggi dalam dua pekan terakhir.**

Berita Lainnya

Index