Polisi Periksa Sejumlah Pihak, Sekda 'No Comment' Soal APBD Inhu 2020

Polisi Periksa Sejumlah Pihak, Sekda 'No Comment' Soal APBD Inhu 2020
Sekda Inhu, Hendrizal (foto : ist)
Iniriau.com, Inhu - Proses perjalanan dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1,4 triliun dinilai cacat hukum oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Indragiri Hulu, Suharto, S.H.
 
 Pengesahan APBD 2020 dinilai cacat hukum karena hanya ditandatangani ketua DPRD Inhu saat itu tanpa tanda tangan pimpinan DPRD lainya, yakni dua wakil ketua. Berita acara rapat banggar tertera  tanggal 31 Desember 2019, padahal rapat singkronisasi Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)  tidak pernah ada. Jadi hanya seolah-olah ada, dan itu dituangkan dalam berita acara Banggar dan TAPD.
 
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Inhu Suharto, mengatakan, banyak keanehan dalam proses pengesahan APBD Inhu 2020 senilai Rp1,4 triliun. Karena itu APBD Inhu 2020 dilaporkan ke Polres Inhu.
"Selain dilaporkan ke Polres, APBD Inhu juga kami laporkan ke Gubernur Riau, dan kami juga sudah membahasnya bersama inspektorat Provinsi Riau," kata Suharto yang juga ketua DPC PPP Inhu.
 
Dari informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah anggota DPRD Inhu sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Inhu, terkait laporan APBD 2020 yang diduga cacat hukum tersebut. Diantaranya  pejabat ASN di Sekretariat DPRD Inhu, hingga  pimpinan dan anggota DPRD. 
 
"Saya kemarin juga sudah di panggil oleh penyidik, terkait APBD Inhu 2020," kata Kabag Risalah dan Persidangan Setwan DPRD Inhu, Rengga Dwi Bramantika, S.S.T.P., M.Si kemarin.
 
Wakil ketua DPRD Inhu H. Suwardi Ritonga, S.E. membenarkan dirinya sudah memberikan keterangan ke penyidik Polres Inhu terkait dugaan APBD Inhu 2020 lalu yang diduga cacat hukum
."Ya, saya sudah memberikan keterangan ke penyidik terkait apa yang saya ketahui tentang APBD Inhu 2020 lalu," kata Politisi Gerindra Inhu tersebut.
 
Sekda "No Comment"
 
Terpisah, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Hendrizal yang merupakan Sekda Inhu, saat dikonfirmasi wartawan Rabu (5/5) enggan menjawab  proses pembahasan APBD Inhu yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Inhu. Sikap diam sekda menimbulkan tanda tanya, karena proses pembahasan APBD Inhu 2020 senilai Rp1,4 terliun dibahas bersama TAPD dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
 
"Saya no comment lah soal itu," ucap Hendrizal menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Inhu tentang penutupan masa sidang pertama dan pembukaan masa sidang kedua tahun 2021, Rabu (5/5).
 
Sekda Hendrizal bungkam atas dugaan APBD Inhu 2020 cacat hukum, padahal dirinya sebagai TAPD adalah pihak yang paling berkompeten membahas dan menjelaskan proses pengusulan anggaran kepada  DPRD.**

Berita Lainnya

Index