Gubri Minta DPRD Inhu Segera Tetapkan Bupati Terpilih

Gubri Minta DPRD Inhu Segera Tetapkan Bupati Terpilih
Foto dok: istimewa

Iniriau.com, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), H Syamsuar, telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu, perihal penetapan kepala daerah terpilih, yakni pasangan Rezita Meylani-Junaidi Rachmat (Rajut).

Surat Gubri untuk disampaikan kepada anggota DPRD setempat, agar segera melaksanakan rapat paripurna penetapan kepala daerah terpilih, pasca pemungutan suara ulang Pilkada Inhu 2021. Dimana, pasangan Rajut dalam perolehan pemungutan suara Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dinyatakan
memperoleh suara terbanyak.

“Pak Gubernur telah mengirimkan surat ke DPRD Inhu, untuk meminta percepatan paripurna Bupati terpilih. Dan nanti KPU menunggu selama 15 hari setelah surat masuk, selanjutnya akan diambil keputusan setelah pelaksanaan, apakah dilaksanakan atau tidak oleh DPRD Inhu,” kata Sudarman, Selasa (18/5/21).

Dijelaskan Sudarman, setelah penetapan pemenang pilkada dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU, DPRD Inhu memang telah melaksanakan paripurna, namun dikarenakan tidak cukup kuorum maka paripurna batal dan tidak disahkan oleh DPRD penetapan kepala daerah terpilih. Untuk itulah Gubernur mengirimkan surat agar DPRD Inhu mengadakan paripurna selanjutnya.

“Kalau tidak kuorum juga tentu diberi batas waktu 15 hari lagi untuk pelaksanannya. Dan KPU nanti akan menyampaikan ke Gubernur Riau untuk usulan penetapan kepala daerah terpilih hasil Pilkada ulang Kabupaten Inhu. Setelah KPU menetapkan pemenang, Gubernur mengusulkan ke Mendagri penetapan kepala daerah,” jelas Sudarman.

“Itu kalau paripurna DPRD Inhu kembali tidak kuorum dan tidak menetapkannya. Sesuai aturan yang berlaku dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016, tidak paripurna pun akan ada pengajuan dari Gubernur ke Mendagri. Dan kita menunggu SK penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dari Mendagri, dan selanjutnya dilakukan pelantikan,” tutupnya.**

Berita Lainnya

Index