Ini Besaran Aliran Dana Uang "Ketuk Palu" ke Eks Ketua DPRD Kuansing

Ini Besaran Aliran Dana Uang
Foto Bupati Kuansing Andi

Iniriau.com, Teluk Kuantan - Untuk mendalami dugaan korupsi uang ketok palu APBD Kuansing 2017, yang merupakan pengembangan kasus 6 Kegiatan Setda Kuansing 2017, Senin (14/06), Kejaksaan Negeri Kuansing telah memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD periode 2014-2019. Mereka adalah Andi Cahyadi, Jefri Antoni dan Werinaldi. Sementara tiga lainnya yakni Rustam Efendi, Maspar, dan Sastra Febriawan, anggota akan diperiksa Selasa (15/06), sekitar pukul 10.00 WIB.

Ketiganya langsung diperiksa jaksa penyidik untuk menambah pembuktian adanya dugaan kasus yang sangat merugikan negara itu. Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman, SH., MH kepada wartawan, Senin (14/06) petang menjelaskan, pihaknya serius menangani korupsi berjamaah di Kabupaten Kuansing tersebut.

''Tiga dari enam mantan dewan sudah menjalani pemeriksaan. Tinggal tiga lagi, langsung kita jadwalkan pada pukul 10 pagi besok, (Selasa),''ujar Hadiman yang merupakan Kajari terbaik ke-3 se Indonesia dan terbaik satu se Riau ini.

Menurut Hadiman, dirinya turun tangan langsung memeriksa mantan dewan bernama Andi Cahyadi dari Partai Golkar, sedangkan Jefri Antoni diperiksa oleh Jaksa Abrinaldi Anwar dan Werinaldi diperiksa oleh Jaksa Danang.

Ketiga mantan dewan ini menurut Hadiman datang memenuhi panggilan Jaksa Penyidik pada pukul 10.00 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan untuk menjawab 20 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik. Pemeriksaan berakhir pada pukul 14.00 WIB dengan pertanyaan seputar dugaan adanya uang ketok Palu dari dana rutin setdakab tahun anggaran 2017.

Hadiman juga menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam melakukan pengembangan kasus ini. Sebab dalam hasil fakta persidangan, kasus 6 kegiatan Setda 2017 di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu, dua mantan anggota dewan, Musliadi dan Rosi Atali turut menerima uang masing-masing Rp500 juta dan Rp 150 Juta. Dalam data dokumen Surat Tanda Setoran (STS) pengembalian kerugian negara untuk kasus, ada nama keduanya.

''Ada nama Musliadi dalam STS tersebut. Pertama, STS sebesar Rp 300 juta, kedua sebesar Rp.200.000.000., dengan uraian pengembalian pengesahan APBD murni 2017. Ketiga, STS sebesar Rp 2,5 juta dengan uraian setoran pengembalian rutin sekretariat daerah tahun 2017. Sedangkan nama Rosi Atali hanya disebutkan dua kali dalam STS tersebut. Yakni STS sebesar Rp 130 juta dan STS sebesar Rp20 juta, dengan uraian Pengembalian pengesahan APBD perubahan 2017. Kenapa bisa beda judul pengembaliannya, itu juga yang menjadi salah satu kejanggalannya,'' jelas Hadiman lagi. 

Aliran Dana ke Bupati Andi P

Selain itu dalam fakta persidangan ada lagi aliran dana yang diiberikan Verdy Ananta melalui Rino, untuk Ketua DPRD tahun 2017 sebesar Rp90 juta, yang kala itu dijabat Andi Putra ( bupati Kuansing saat ini).

Untuk itu masih menurut Hadiman, pihaknya mengatensikan pengusutan pengembangan kasus ini secara seksama. Dan jika ada yang terbukti menerima aliran dana tersebut, pihaknya langsung menetapkan tersangka terhadap mantan dewan yang menerima.

''Langsung kita tetapkan tersangka jika terbukti menerima. Kita usut terus kasus ini, semuanya kita periksa. Percuma juga kalau dewan yang kita panggil ini berusaha berkilah. Nanti pasti juga akan ketemu dan siap-siaplah jadi tersangka,'' tegas Hadiman serius.

Untuk diketahui, pengesahan APBD 2017 Pemkab Kuansing saat itu tidak berjalan mulus. Bahkan bisa disebut sangat terlambat karena baru disahkan pada 5 Mei 2017. Sampai mendapat sorotan dari seluruh elemen masyarakat. Pemprov Riau sampai mengirimkan empat surat teguran ke Bupati Kuansing. Tidak hanya itu, Pemerintah Pusat juga sampai memberi deadline hingga pertengahan Mei 2017 dengan ancaman tidak mengirimkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).

Sedangkan pengesahan APBD Perubahan 2017, digelar pada 8 November. Kala itu, masalah honorer juga hangat dibahas bersamaan APBD P 2017.**

Berita Lainnya

Index