15 Ribu Orang Teken Petisi Desak Hukum Berat Jaksa Pinangki

15 Ribu Orang Teken Petisi Desak Hukum Berat Jaksa Pinangki

Iniriau.com, JAKARTA - Sebanyak 15.866 orang meneken petisi daring mendesak vonis ringan Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diperberat.

Data tersebut dilihat dari situschange.org pada Jumat (18/6) pukul 12.39 WIB. Petisi dibuat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dalam penjelasannya, ICW menilai hukuman terhadap Jaksa Pinangki di tingkat banding sudah keterlaluan. Sebab, Pinangki merupakan seorang penegak hukum dan terbukti melakukan tiga tindak pidana.

Terlebih, putusan banding tersebut jauh lebih ringan dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Pinangki dengan 10 tahun penjara.

"Kami benar-benar merasa ini adalah keputusan yang keterlaluan dan kelewatan. Pinangki, seorang penegak hukum yang terbukti melanggar hukum, harusnya dihukum lebih berat, minimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup!" demikian tertulis dalam petisi dari situs change.org, Jumat (18/6).

Menurut ICW, putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperlihatkan bahwa lembaga kekuasaan kehakiman tidak berpihak kepada agenda pemberantasan korupsi.

"Gimana enggak, selama tahun 2020, koruptor cuma dihukum rata-rata 3 tahun! Ada kali, orang yang kejahatannya lebih ringan, tapi dihukum lebih lama," tulisnya.

Berdasarkan hal tersebut, ICW meminta Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ketua MA, lanjut ICW, juga harus selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Vonis terhadap Pinangki menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun penjara.

Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan.

Di antaranya Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa; Pinangki merupakan seorang Ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun; Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.**

Sumber: CNN

Berita Lainnya

Index