Jadi Saksi Kasus Korupsi, Bupati Kuansing Mangkir, Sukarmis Positif Covid

Jadi Saksi Kasus Korupsi, Bupati Kuansing Mangkir, Sukarmis Positif Covid
Andi Putra mangkir, tak hadiri sidang

Iniriau.com, Pekanbaru - Sidang kasus korupsi ruang pertemuan Hotel Kuansing tahun 2015 di PN Pekanbaru dengan tiga orang terdakwa, berjalan tanpa dihadiri saksi dari pihak pejabat pengambil kebijakan teras saat itu. Yakni Andi Putra, Bupati Kuansing saat ini, dan Sukarmis mantan bupati, serta Indra Agus Lukman yang merupakan mantan kepala Bappeda. Ketiganya mangkir dengan alasan yang berbeda-beda, Jumat (18/06/2021).

Sidang yang diketuai Hakim Iwan Irawan MH itu hanya dihadiri oleh dua orang saksi yakni Hasvirta selaku Kabid Aset, dan Siwi Yudo, konsultan pengawas proyek. Sidang yang berjalan dari pukul 14.00 WIB hingga 15.30 ini akhirnya ditunda Jumat mendatang, dengan agenda mendatangkan kembali saksi dari pihak pejabat pengambil kebijakan.

Menurut keterangan Kajari Kuansing, Hadiman kepada Iniriau, Sukarmis tidak hadir karena alasan positif Covid 19, sedangkan Veronika istri dari pihak ketiga juga tak hadir karena Covid-19. Saksi lain, Indra Agus Lukman tak penuhi panggilan karena sedang tugas di Jakarta. Hanya Bupati Andi Putra yang tak hadir  tanpa memberi alasan, dan tidak diketahui apa penyebabnya.

Sidang ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Teguh Prayogi dan Danang Seftrianto.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman, SH., MH beberapa waktu lalu mengatakan akan menghadirkan ketiga saksi itu untuk.langsung dikonfrontir. Sebab para terdakwa akan memberikan penjelasan terhadap awal duduk perkara kasus korupsi itu di hadapan hakim. Jadi ketiga saksi  diperlukan keterangannya oleh jaksa penuntut umum dan majelis hakim.

Dalam kasus ini, ada tiga terdakwa yskni Fahrudin ST selaku mantan kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK), Alfion Hendra sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Robert Tambunan yang juga direktur PT Betania Prima, pihak ketiga dalam kegiatan ini.

Namun berkas terdakwa yang masuk ke persidangan hanya dua saja. Sebab, seorang terdakwa yang saat itu masih berstatus tersangka sudah meninggal sehingga dihentikan demi hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing mendakwa tiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan hotel Kuansing yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.050.257.046.

Disebutkan, akibat tibdakan ketiga terdakwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi tahun anggaran 2015 tersebut, dan berdasarkan laporan hasil penghitungan atas kerugian keuangan negara dari ahli penghitung kerugian keuangan negara Universitas Tadulako Tahun 2020, didapatkan total kerugian Negara sebesar Rp5.050.257.046.

Sementara, kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing sendiri menelan anggaran sebesar Rp 13.100.250.800 bersumber dari APBD Kuansing 2015. Pada tahun 2015 itu ketiga saksi yakni Sukarmis, Andi Putra dan Indra Agus Lukman dinilai mempunyai peran strategis dalam meloloskan anggaran proyek ini.

Anggaran kegiatan tersebut berada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (yang saat ini dilebur ke dalam Dinas PUPR dan Dinas Perkim). Pihak ketiga dalam kegiatan ini adalah PT Betania Prima.

Anggaran sebesar itu untuk pekerjaan rehabilitasi gedung Abdoer Rauf (satu unit), penataan areal gedung Abdier Rauf (1 lit) dan interior dan furnitur (1 lot).

Namun dalam perjalanannya, pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan. Pembayaran pekerjaan pun dibayarkan dengan bayaran seperti proyek yang sudah selesai. Dalam temuan BPK, pihak rekanan diwajibkan membayar denda keterlambatan Rp 352 juta lebih.

Denda ini pun sudah dibayar tahun 2018. Selain itu, hingga saat ini, belum dilakukan putus kontrak. Namun dendanya tetap dibayar. Versi Kejaksaan, harusnya putus kontrak dulu baru hitung denda kemudian.

PPK kegiatan ini juga tidak melakukan klaim terhadap jaminan pelaksanaan dari pihak ketiga berbentuk Bank Garansi pada Bank Riau Kepri senilai Rp 629.671.400 yang seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemkab Kuansing.

Selain itu, sejak awal tidak ada dibentuk tim panitia penerima hasil pekerjaan. Hotel Kuansing pun sampai saat ini belum difungsikan karena masih mangkrak pembangunannya. **

Berita Lainnya

Index