Dualisme SPSI FSP NIBA Kuansing, Ini Tanggapan Kubu Versi Yorrys

Dualisme SPSI FSP NIBA Kuansing, Ini Tanggapan Kubu Versi Yorrys
Ketua FSP NIBA SPSI Kuansing, Safrudin

Iniriau.com, TELUK KUANTAN - Ketidaktegasan pemerintah terhadap kepengurusan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI),  Federasi Serikat Pekerja Niaga Bank, Jasa dan Asuransi (FSP NIBA) akhirnya merembet ke daerah. Di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) misalnya, dua kubu SPSI NIBA yang masing-masing mengantongi legalitas dan kepengurusan yang berbeda, yakni versi Andi Gani Nuwawea (AGN) dan versi Yorrys Raweyai.

Pada Senin, 21Juni 2021 bertempat di pendopo rumah Dinas Bupati Kuansing, kubu versi Andi Gani melaksanakan Muscab, dan  terpilih mantan anggota DPRD Kuansing, Andi Nurbai sebagai ketua.

Terkait Muscab ini, Ketua Federasi Serikat Pekerja Niaga Bank, Jasa dan Asuransi (FSP NIBA) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kuansing Periode 2021-2026, Safrudin, ST yang merupakan kepemimpinan pusat Yorrys Raweyai angkat bicara.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Niaga Bank, Jasa dan Asuransi (FSP NIBA) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kuansing, Safrudin mengatakan, silakan mengadakan Muscab karena mereka juga punya AD/ART organisasi masing-masing. Saya dengar Bapak Andi Nurbai terpilih secara aklamasi memimpin SPSI NIBA Kuansing versi kepemimpinan Andi Gani Nuwawea (AGN)," ungkap Safrudin.

"Saya ucapkan selamat kepada Bapak Andi Nurbai, atas terpilihnya sebagai ketua SPSI NIBA versi Andi Gani". Ujar Safrudin yang biasa disapa Safur.

Lebih lanjut Safur mengatakan bahwa  SPSPI NIBA yang dipimpinnya jauh lebih dulu tercatat di Disnaker dan  Kesbangpol Kuansing, sebagai organisasi yang sah dan legal. Terang Safur.

Safur menegaskan, sesuai undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh, pada pasal 19 berbunyi " Nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konferasi serikat pekerja/serikat buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu.

Demikian bunyi pasal 19 undang-undang nomor 21 tahun 2000 yang mengatur tentang serikat pekerja/serikat buruh. Dari sinilah kita berpedoman, yang merupakan undang-undang yang serikat pekerja/serikat buruh.

Ditambahkan Safur, jika sudah ada organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah lebih dulu tercatat maka tidak boleh lagi serikat pekerja/serikat buruh yang baru untuk dicatatkan sesuai bunyi pasal 19 tersebut.

Sebelumnya diketahui, SK penetapan Safrudin telah diserahkan oleh Ketua FSP PD NIBA versi Yorrys Rawey oleh Ketua PD FSP NIBA Provinsi Riau, oleh Rukiah Indrawati, SH, didampingi Wakil Ketua I, Toto Widar Saputra, Wakil Ketua III, Al Abrar, SH, Wakil Sekretaris I, Suherman, di Kantor FSP NIBA Kuantan Singingi Jalan Lintas Teluk Kuantan - Air Molek, Desa Sawah, kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi
 
SK Penetapan Safrudin, ditanda tangani oleh Rukiah Indrawati, SH dan Sekjen Julir, S.Sos Nomor SK :  KEP-08/PD/FSP/III/2021 Tanggal 12 Maret 2021, diterima oleh Safrudin,ST disaksikan oleh PUK Pengurus FSP FC NIBA Kuantan Singingi.
 
Terakhir disampaikan, Safrudin, dirinya menghimbau kepada seluruh PUK se Kuansing tetap menjaga situasi yang kondusif, terus bekerja demi mencapai Bina Lindung Sejahtera untuk serikat pekerja/serikat buruh di seluruh tanah air. Harap Safur.**

Berita Lainnya

Index