Demi Kelangsungan Hidup Kepulauan Meranti, IA Minta Pusat Evaluasi PIPPIB

Demi Kelangsungan Hidup Kepulauan Meranti, IA Minta Pusat Evaluasi PIPPIB
Rapat PIPPIB dipimpin legislator Riau di Senayan, Intsiawati Ayus
Iniriau.com, Kepulauan Meranti - Pemkab Kepulauan Meranti Selasa (22/06) mengadakan Rapat Evaluasi Konsultasi Pentetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) bersama DPRD Meranti serta Anggota DPD/MPR RI Intsiawati Ayus (IA). Rapat yang dilangsungkan di Gedung Balai Sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti  ini diinisiasi dan dipimpin langsung oleh IA yang sejak Februari lalu banyak menerima pengaduan dari masyarakat mengenai dampak kebijakan PIPPIB terhadap keberlangsungan masa depan Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Rapat dihadiri juga oleh Wamen ATR & Pertanahan Surya Tjandra yang ingin mendengar langsung persoalan di Kepulauan Meranti terhadap kebijakan PIPPIB,  Gubri Syamsuar, Badan Informasi Geospasial, KLHK,  Kanwil Pertanahan Provinsi dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten se-Riau, Perwakilan kelompok Masyarakat Selat Panjang dan Forkompinda.
 
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Inpres no. 5 tahun 2019, kebijakan PIPPIB oeh pemerintah pusat menyebabkan 95,4 persen wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak bisa dikelola atau dimanfaatkan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
 
"Februari lalu saya ke Meranti. Saya banyak menerima keluhan dari masyarakat yang tanah miliknya, baik yang telah berstatus SHM maupun surat keterangan lainnya tidak bisa dimanfaatkan, termasuk untuk dipernualbelikan, karena tamah mereka masuk kawasan PIPPIB. Saya melihat ini berpotensi menimbulkan konflik sosial dan persoalan ekonomi masyarakat ke depannya. Saya mendorong stakeholder yang terlibat untuk segera mengevaluasi PIPPIB ini. Para pengambil kebijakan di Merantj harus segera menyiapkan data sebagai dasar evaluasi PIPPIB yang baru ke pusat," papar IA, menjelaskan tentang ikhwal menginisiasi rapat koordinasi ini.
 
Senada dengan yang diucapkan IA, Bupati Kepulauan Meranti Aidil juga mengeluhkan  keberadaan PIPPIB yang ternyata banyak melahirkan persoalan-persoalan baru.
 
" Mungkin PIPPIB ini baik untuk dampak lingkungan, secara sosio ekonomi masyarakat, dia jadi masalah yang bisa nengancam kelangsungan kehidupan masyarakat, " tutur bupati.
 
Lanjut dia," Penetapan PIPPIB yang bertujuan baik jangan sampai menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat kami. Saat ini dengan adanya PIPPIB banyak masyarakat yang tidak bisa memanfaatkan lahannya karena terdampak PIPPIB. Hal ini jelas berpengaruh pada PAD dan perputaran ekonomi warga Kepulauan Meranti. Karena Wilayah Meranti hanya tinggal 4,6 persen yang berada di luar kawasan PIPPIB," ucap Aidil dalam sambutannya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Masdiana Camat Tasik Putri Puyj juga mengeluhkan kebijakan PIPPIB ini. Ia menceritakan banyak warga yang bertanya-tanya tentang  masa depan kepemilikan tanah mereka. 
 
"Banyak warga datang melaporkan dan mengadu ke kami bahwa mereka tidak mendapat izin membangun, atau menggadaikan tanahnya ke bank, apalagi menjual. Mereka kebingungan dan bertanya untuk apa tanah mereka kalau tidak bisa dimanfaatkan. Padahal mereka sudah memegang sertifikat hak milik," tutur Camat Masdiana di sela-sela acara rapat.
 
Untuk diketahui, berdasarkan informasi dari BPN Kepulauan Meranti saat ini ada sekitar 12.660 sertifikat hak milik tanah yang tidak bisa dimanfaatkan, dan ribuan persil tanah yang belum memiliki surat tidak bisa mengurus surat tanahnya akibat penetapan PIPPIB ini.**

Berita Lainnya

Index