Anti Klimaks, Bupati Batalkan Keputusan Rapat Konsultasi PIPPIB, IA Kecewa

Anti Klimaks, Bupati Batalkan Keputusan Rapat Konsultasi  PIPPIB, IA Kecewa
Rapat ditutup tanpa kesimpulan, IA kecewa

Iniriau.com, Kepulauan Meranti - Rapat Konsultasi Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru yang berlangsung hari ini, Kamis (22/06) di Gedung Balai Dewan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti berakhir anti klimaks. Rapat yang dimoderatori dengan baik oleh Intsiawati Ayus harus ditutup tanpa keputusan walaupun kesimpulan hasil rapat telah dibuat. Hal ini karena adanya permintaan dari Bupati Kepulauan Meranti Aidil untuk dibuat sebuah pernyataan politik bersama, dari seluruh pemangku kepentingan yang ikut menandatangani kesimpulan rapat. 

Rapat konsultasi PIPPIB ini awalnya berlangsung lancar dan penuh semangat untuk mencari solusi dalam menyikapi Inpres no. 5 Tahun 2019 yang menyebabkan 95,4 persen kawasan di Kabupaten Meranti tidak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan apa pun. Semua pihak terkait mulai dari Wakil Menteri ATR & BPN, Gubernur Riau, Badan Informasi dan Geospasial, KLHK, unsur masyarakat terdampak sudah memberikan masukan mengenai persoalan PIPPIB baik berdasarkan aturan, tujuan dan pintu masuk untuk melakukan revisi, agar persentase kawasan PIPPIB di Kepulauan Meranti bisa berkurang. Sebab, dalam Inpres no.5 Tahun 2019 tersebut ada proses evaluasi terkait Penetapan PIPPIB ini.

Terkait permintaan Bupati Kepulan Meranti yang menginginkan adanya pernyataan politik atas keputusan rapat konsultasi ini, membuat Intsiawati Ayus sang inisiator rapat kecewa.

"Saya sudah menyiapkan rapat konsultasi penetapan PIPPIB ini jauh hari demi masyarakat Kepulauan Meranti. Bukan perkara mudah menghadirkan wamen, gubernur dan semua stakeholder yang  terkait dengan hak masyarkat dan kelangsungan hidup mereka dalam satu ruang dan satu waktu. Keputusan yang sudah dibuat akhirnya harus stag karena permintaan bupati yang nyeleneh. Kita tidak mungkin menyeret-nyeret birokrasi dalam kesepakatan politik. Berbahaya itu," tutur IA menjelaskan sesaat setelah keluar dari ruang rapat. 

Ketika ditanya oleh awak Iniriau apa langkah selanjutnya untuk meneruskan hasil rapat ini IA menjawab dengan diplomatis, "Pasti ada jalan keluarnya. Cuma sekarang belum terpikir oleh saya. Saya masih kecewa bercampur marah," jawabnya pelan dan datar sambil masuk ke dalam kendaraannya.**

 
 
Kesimpulan Rapat Konsultasi Evaluasi PIPPIB
 
1. DPD RI, Kementrian ATR/BPN RI, Kementrian LHK RI-BPKH XIX Pekanbaru, Badan Informasi Geeospasial, Pemprov Riau, Pemkab Kepulauan Meranti mendukung Inpres nomor 5/2019 tentang PPIPPIB (Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru) dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut untuk menyelamatkan keberadaan hutan alam primer dan lahan gambut, melanjutkan upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
 
2. Memahami adanya perbedaan antara PPIPPIB dengan kondisi fisik di lapangan serta memperhatikan perubahan tata ruang, masukan dari masyarakat, pembaharuan data perizinan dan hasil survey kondisi lapangan perlu dilakukan klarifikasi.
 
3. Permohonan klarifikasi terhadap PPIPPIB dan status lahan secara kolektif dikoordinasikan oleh kantor pertahanan setempat kepada Direktur Jenderal Pianologi Kehutanan dan Tata Lingkungan c.q. Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan.
 
4. Mekanisme revisi PPIPPIB dilakukan dengan melampirkan peta analisis penatagunaan tanah dari Kementrian ATR/BPRN RI melalui Kantor Pertahanan setempat.
 
5. Komite I DPD RI memberikan rekomendasi kepada Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk membentuk Tim Kerja Penyelesaian PPIPPIB, bekerja dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal 22 Juni 2021 yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

 

Berita Lainnya

Index