UMP Riau Naik Rp 50 Ribu, DPRD : Tidak Sesuai dengan Kondisi Ekonomi

UMP Riau Naik Rp 50 Ribu, DPRD : Tidak Sesuai dengan Kondisi Ekonomi
Ilustrasi-internet

Iniriau.com, PEKANBARU - Disnaker bersama Dewan Pengupahan Provinsi Riau‎ ‎telah menetapkan besaran Upah Mininum Provinsi (UMP) Riau tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564. Dimana terdapat kenaikan hanya sebesar Rp 50.000.

Kenaikan UMP yang dinilai minim tersebut mendapat kritikan anggota Komisi V DPRD Riau Kasir. Politisi Partai Hanura ini melihat keputusan tersebut belum berpihak pada pekerja. Terutama di  saat ini kebutuhan hidup serba naik.

"Kenaikannya terlalu kecil untuk kondisi saat ini yang serba mahal," ujar Kasir, Selasa (16/11/2021).

Harusnya Disnaker Riau dan   perusahaan mempertimbangkan berbagai hal untuk menetapkan pengupahan ini. Untuk itu kita berharap ini ditinjau kembali. Selain itu, Kasir meminta untuk upah sektor perkebunan juga harus ditetapkan kenaikannya berbanding lurus dengan kenaikan harga komoditas, seperti sawit saat ini.

" Untuk sektor  perkebunan harus disesuaikan juga. Sebab harga sawit begitu naik dan harus disesuaikan juga nanti kenaikannya,"ujarnya.

Besaran UMP Riau 2022 tersebut ditetapkan melalui rapat bersama yang melibatkan sejumlah pihak, Senin (15/11/2021). Mulai dari asosiasi perusahaan, pengusaha, buruh, serikat pekerja, dan dari dinas tenaga kerja. Dimana kenaika‎n 1,73 persen atau sekitar Rp 50 ribu dari UMP Tahun 202. (Adv)

Berita Lainnya

Index