Bepergian Saat Libur Nataru, Warga Wajib Bawa SKM

Bepergian Saat Libur Nataru, Warga Wajib  Bawa SKM
Ilustrasi-internet

iniriau.com, JAKARTA- Pengetatan pengawasan kegiatan masyarakat bakal dilakukan pada libur nataru. Bahkan, jelang masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Polri berencana akan berlakukan Surat Keluar Masuk (SKM) dari Ketua RT bagi warga yang hendak berpergian ke luar kota selama Operasi Lilin pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti.

Pengecekan SKM nantinya akan dilakukan pada setiap Pos PPKM Mikro sebagai check point yang bakal disebar di beberapa perbatasan wilayah hingga pintu keluar masuk tol.

"Polri juga di seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai check point," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11).

Aturan ini, kata Dedi, dilakukan demi membatasi mobilitas masyarakat selama libur Nataru nanti. Meski tidak lakukan penyekatan, penggunaan SKM diyakini diharapkan mampu memastikan keamanan masyarakat.

Dimana para pengendara yang tidak dapat menunjukkan SKM diminta melakukan tes cepat Covid-19 Antigen maupun PCR secara gratis di Posko PPKM. Jika positif, pengendara tersebut akan langsung dievakuasi.

Sementara, Dedi menjelaskan bahwa petugas kepolisian akan menempel stiker ke setiap kendaraan yang sudah lolos pengecekan SKM. Stiker, kata dia, akan menjadi tanda bagi pengendara agar dapat diizinkan untuk melintas.

"Kalau misalkan positif akan dievakuasi menuju tempat lain. Kalau misalnya SKM dia ada maka silakan melanjutkan perjalanan," tambahnya.

Penerapan mekanisme pos tersebut akan merujuk pada ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang baru diterbitkan. Seluruh wilayah di Indonesia, akan menerapkan PPKM Level 3.**

 

Sumber: liputan6.com

Berita Lainnya

Index