Viral Video Set Top Box Meledak, Ini Tips Agar Aman

Viral Video Set Top Box Meledak, Ini Tips Agar Aman
Ilustrasi Set Top Box (foto: istimewa)

iniriau.com, JAKARTA - Set Top Box meledak meramaikan jagad media sosial. Sebuah tayangan dari YouTube stasiun televisi memperlihatkan video STB meledak dan menghanguskan perabot milik warga. Belum diketahui kebenarannya tentang penyebab dari Set Top Box meledak itu.

"Makanya hati-hati yang punya Set Top Box. Kalau televisi mati, Set Top Box dimatikan lagi, jangan nyala juga," ujar seseorang.

Kejadian ini pada dasarnya sudah terjadi beberapa pekan lalu, namun muncul kembali. Persoalan ini pun sampai dikomentari Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail.

"Harus dicari lah, penyebab kebakaran kan macam-macam ya. Ada korsleting, ada arus pendek. Jadi saya belum mau komentar, cari info dulu," ujarnya kepada awak media.

Nah, terlepas dari itu, masyarakat harus lebih teliti ketika membeli Set Top Box. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, pernah mengatakan agar masyarakat tidak dirugikan saat membeli STB, maka harus membeli perangkat yang sudah disertifikasi Kominfo.

"Kami telah menetapkan 46 produsen STB yang memproduksi 84 tipe STB yang kami anggap dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Menkominfo pada suatu kesempatan.

Tak hanya itu saja, faktor keamanan pengguna. Perangkat yang bersertifikasi sudah melalui beberapa tahapan pengujian dan memenuhi persyaratan antara lain Persyaratan EMC (Electromagnetic Compability) yang mengacu pada rekomendasi SNI (Standar Nasional Indonesia). Persyaratan radiasi non pengion dan persyaratan electrical safety.

Kemudian, sudah standar siaran DVB-T2 di Indonesia, artinya standar yang diterapkan sudah sama dengan standar penyiaran yang diterapkan oleh lembaga penyiaran di Indonesia, oleh karena itu STB dapat menampilkan siaran TV digital walaupun perangkat TV masih analog.

Lalu Garansi dan layanan purnajual dari produsen apabila terjadi kerusakan. Serta, produksi dalam negeri karena produk STB dan TV digital diwajibkan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 20 persen.

Sumber:Merdeka.com

Berita Lainnya

Index