SMSI dan MA Jajaki Kerja Sama Pendidikan Mediator Bersertifikat

Kamis, 18 Juni 2026 | 07:21:04 WIB
Ketua Umum SMSI Firdaus saat audiensi dengan Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2026) - foto:dok SMSI

iniriau.com, JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) membuka peluang kolaborasi strategis dengan Mahkamah Agung (MA) RI dalam upaya memperkuat budaya mediasi di tengah masyarakat. Salah satu langkah yang ditawarkan adalah mencetak mediator bersertifikat dari kalangan insan pers yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Gagasan tersebut disampaikan dalam audiensi pengurus SMSI dengan Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2026).

Ketua Umum SMSI, Firdaus, mengatakan jaringan media siber yang dimiliki organisasinya dapat berperan aktif dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi. Menurutnya, pendekatan damai perlu terus diperkenalkan kepada masyarakat agar konflik tidak selalu berujung di meja hijau.

"SMSI siap mendukung program Mahkamah Agung dalam membangun budaya mediasi. Kami berharap perwakilan SMSI di berbagai daerah dapat terlibat sebagai mediator setelah mengikuti pendidikan dan sertifikasi yang sesuai standar," ujar Firdaus.

Ia menjelaskan, SMSI saat ini memiliki jaringan lebih dari 3.000 perusahaan media siber yang tersebar di 35 provinsi. Potensi tersebut dinilai mampu menjadi sarana efektif untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penyelesaian sengketa melalui dialog dan musyawarah.

Dalam pertemuan itu, SMSI juga mengajukan program pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat yang akan dilaksanakan bekerja sama dengan Mahkamah Agung. Program tersebut dirancang untuk menciptakan mediator profesional yang memahami prinsip independensi, integritas, netralitas, dan keadilan.

Firdaus menambahkan, pelatihan yang diusulkan akan mengacu pada standar etika nasional maupun internasional guna memastikan kualitas para mediator yang dihasilkan.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menilai peningkatan literasi hukum masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam menekan jumlah perkara yang masuk ke pengadilan.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang memandang proses peradilan semata-mata sebagai arena mencari kemenangan, padahal tujuan utama hukum adalah menghadirkan keadilan dan penyelesaian masalah.

"Mediasi perlu terus diperkuat agar menjadi pilihan utama dalam penyelesaian konflik. Jika masyarakat memahami manfaatnya, maka beban perkara di pengadilan juga dapat berkurang," kata Sunarto.

Dalam kesempatan tersebut, Sunarto turut menyinggung keberhasilan penerapan mediasi di New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah itu, sebagian besar sengketa dapat diselesaikan melalui proses mediasi tanpa harus memasuki tahap persidangan.

Sebagai tindak lanjut, SMSI menawarkan tiga fokus kerja sama kepada Mahkamah Agung, yakni penyusunan kurikulum pelatihan mediator, pengembangan sistem sertifikasi yang sesuai standar MA, serta pelaksanaan pelatihan secara berkelanjutan di berbagai daerah.

Melalui sinergi tersebut, kedua pihak berharap budaya penyelesaian sengketa secara damai semakin berkembang dan mampu mengurangi penumpukan perkara di lingkungan peradilan Indonesia.**

 

Tags

Terkini