Direktur PT SKPP Bungkam soal Nominal Bonus Terdakwa di Sidang Dugaan Penggelapan

Direktur PT SKPP Bungkam soal Nominal Bonus Terdakwa di Sidang Dugaan Penggelapan
Direktur PT SKPP Rimba King Halim dan istrinya Dora selaku Manager Keuangan dan HRD menjadi saksi dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Ruddin Sinaga. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Persidangan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat mantan Kepala Cabang PT Surya Karsa Puspita Pratama (SKPP) Depo Duri, Ruddin Sinaga, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (22/6/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufik Hidayat menghadirkan tujuh saksi, di antaranya Direktur PT SKPP Rimba King Halim, Manager Keuangan dan HRD Dora, serta sejumlah karyawan dan auditor yang terkait dengan perkara tersebut.

Salah satu fakta yang terungkap di persidangan adalah adanya bonus sebesar 0,5 persen dari total omzet penjualan yang dijanjikan perusahaan kepada terdakwa saat menjabat sebagai Kepala Cabang Depo Duri. Namun, besaran nominal bonus yang pernah diterima terdakwa tidak dijelaskan secara rinci dalam persidangan.

Usai sidang, Direktur PT SKPP Rimba King Halim memilih tidak memberikan penjelasan terkait nilai bonus tersebut saat dimintai keterangan oleh wartawan.

"Datang aja ke kantor," ujar Rimba singkat sembari bergegas meninggalkan Pengadilan Negeri Bengkalis.

Sementara itu, dalam keterangannya di persidangan, pihak perusahaan menyebut terdakwa memiliki tanggung jawab mengelola hasil penjualan dan setoran dari wilayah kerjanya. Perusahaan mengklaim telah menemukan adanya kekurangan setoran yang kemudian menjadi dasar dilakukan audit investigasi internal.

Hasil audit tersebut selanjutnya digunakan sebagai dasar pelaporan perkara yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Majelis hakim yang dipimpin Manata Binsar Tua Samosir menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index