iniriau.com, SIAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025. Dalam perkara tersebut, tiga orang pejabat dan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial JE yang menjabat sebagai Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Siak tahun 2025, serta AS dan SF yang merupakan anggota Pokja UKPBJ. Selain melakukan penahanan, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp421 juta yang diduga berasal dari pungutan terhadap para penyedia barang dan jasa pemenang tender proyek pemerintah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Frederic C. Simamora, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan adanya permintaan fee kepada penyedia barang dan jasa yang memenangkan tender atau proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak pada Tahun Anggaran 2025,” ujar Frederic, Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan temuan penyidik, JE diduga berperan mengarahkan dua anggota Pokja, yakni AS dan SF, untuk meminta setoran sebesar satu persen dari nilai proyek kepada para kontraktor pemenang tender.
Menurut Frederic, para penyedia jasa diduga tidak berada dalam posisi yang bebas untuk menolak permintaan tersebut. Sejumlah kontraktor disebut merasa tertekan dan akhirnya menyerahkan sejumlah uang sesuai permintaan.
“Dana yang berhasil dikumpulkan kemudian diduga disimpan dan selanjutnya dibagikan kepada pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Penyidik menduga praktik pungutan itu berlangsung selama proses pengadaan barang dan jasa tahun 2025. Dari hasil penghitungan sementara, total uang yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp421 juta.
Seluruh uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti. Kejari Siak juga memutuskan menahan ketiga tersangka guna memperlancar proses penyidikan serta menghindari kemungkinan penghilangan barang bukti maupun tindakan lain yang dapat menghambat penegakan hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi terkait pemerasan oleh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami perubahan, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Kejari Siak menegaskan penanganan perkara belum berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut. Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan kasus dugaan pemungutan fee proyek tersebut.
“Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan,” tegas Frederic.**