Pekanbaru, iniriau.com-Pada tahun lalu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru telah mensosialisasikan agar seluruh pedagang pasar di Pekanbaru tertib berniaga dengan melakukan tera timbangan. Untuk tahun ini, DPP Pekanbaru akan kembali melakukan tera timbangan kepada seluruh pedagang.
Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menerangkan, bahwa langkah pihaknya melakukan tera ulang kembali timbangan kepada pedagang dilakukan agar para pedagang dapat jujur demi memberikan kepuasan kepada konsumen.
"Jadi tera ulang yang kami lakukan agar kegiatan jual beli di Pekanbaru khususnya di pasar dapat tertib berniaga. Nah, kemarin kita sudah melakukan tera ulang di Pasar Limapuluh," ungkap Ingot, Ahad (14/7/2019).
Ingot menambahkan, jika tahun lalu tera ulang tidak dikenakan biaya, untuk tahun ini tera ulang bagi para pedagang sudah dikenakan retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Pelaksanaan tera ulang kita sudah kenakan retribusi sesuai dengan Perda. Untuk besarannya bisa Rp10 ribuan dan tergantung alat yang ditera. Jadi retribusi ini resmi," pungkas Ingot. (irc)