Disperindag Pekanbaru Tak Izinkan Komplek Pergudangan Berada di Dalam Kota

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Disperindag Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman

PEKANBARU - Beroperasinya pergudangan di dalam kota, baik skala besar maupun kecil, tak jarang menimbulkan kemacetan. Terkait pergudangan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru telah mengeluarkan kebijakan, yakni melarang pergudangan beroperasi di dalam wilayah kota.

Informasi larangan ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Disperindag Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman ketika ditemui dikantornya, Selasa (21/2/2017).

"Untuk gudang kecil kita sudah ada kebijakan, tidak dibenarkan lagi (beroperasi) di dalam kota. Itu salah satunya. Makanya sudah keluar surat edaran Walikota untuk tidak menerbitkan izin pergudangan di dalam kota. Bagi mereka yang ingin memperpanjang (izin,red), kita sarankan mereka sudah mulai memikirkan untuk memindahkan gudangnya," ujar Mas Irba Sulaiman.

Ketika ditanya masih banyaknya gudang yang beroperasi di dalam kota Pekanbaru, ditegaskan Mas Irba, jauh hari pihaknya sudah memberitahukan kepada pemilik pergudangan.

"Banyak. Makanya tim sudah dibentuk oleh pak Walikota yang diketuai oleh Asisten I. Tim ini bukan tidak maksimal, kita minta juga ke pada tim ini sudah tingkat penindakan. Gudang itu berlaku lima tahun. Pada waktu dia (pemilik gudang,red) memperpanjang (izin,red), kita sudah mengingatkan dia, karena ini masuk kawasan dalam kota, makanya lima tahun ke depan tolong cari gudang yang lain. Bukan kita cabut, tidak. Artinya kita minta kepada mereka sendiri untuk pro aktif. Karena mungkin sudah sewa lima tahun atau 10 tahun, ini kita pertimbangkan juga. Artinya, begitu habis kontraknya, tidak ada lagi perpanjangan kontraknya. Kami akan nampak nanti, kenapa, karena dalam pengajuan perpanjangan (izin, red) harus dilampirkan kontrak (sewa gudang,red)," jelasnya.

Mengenai penerbitan izin pergudangan, Mas Irba Sulaiman menuturkan, Disperindag hanya memiliki wewenang melakukan pengawasan, sementara yang berwenang memberikan izin adalah pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru. "Kami teknis. Artinya sebelum diterbitkan, tim kami turun dulu. Dalam pelaksanaan ini kan yang menerbitkan itu Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk koordinasi kita tetap. Kita BKO kan satu orang. Kita kan turun dulu kebawah. Amanat ini Permendag No 90, tentang pergudangan. Dalam Permendag itu disebutkan, silahkan PTSP yang mengeluarkan, tapi diberikan kewenangan kepada instansi teknis yang menangani masalah perdagangan untuk melakukan pengawasan sampai tingkat mencabut (izin, red)," terang Kabid Perdagangan Disperindag.



sumber: riauterkini.com

Terkini