Terkait Penangkapan Calo KTP, Tim Saber Pungli Terkesan Melempem

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU - Langsung melakukan penangkapan calo Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehari usai dilantik, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Pekanbaru kini terkesan melempem. Hingga kini tim lintas instansi itu tak memiliki pengungkapan lain.

Dalam tim ini ada Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru H Edwar Sanger, SH, M.Si sebagai penanggung jawab. Sementara pada posisi Wakil Ketua ada Kapolresta Kombes Pol Susanto dan Kajari yang saat itu dijabat Idianto, SH, dan Ketua Pelaksana I Wakapolresta AKBP Adi Wibowo yang kini pindah menjadi Kepala SPN Jakarta dan Ketua Pelaksana II Asisten I Setko Pekanbaru Drs H Azwan, M.Si.

Satgas Saber Pungli Kota Pekanbaru langsung tancap gas. Tiga orang dicokok dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (25/1/17) sebulan lalu. Dua di antaranya merupakan pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru.

Tiga orang ini adalah Ri, P, dan Ro. Ketiganya diamankan di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru akibat melakukan pungli pembuatan KTP sekitar pukul 10.30 WIB. Dari tangan mereka diamankan uang Rp2 juta dan dokumen terkait pengurusan KTP. Belakangan diketahui tersangka positif menggunakan narkoba.

Hampir sebulan setelahnya, Satgas Saber Pungli senyap. Asisten I Setko Pekanbaru Azwan saat diwawancarai terkait perkembangan tim ini, Selasa (21/2/17) menyebut pihaknya masih akan menggodok beberapa hal. Perpindahan anggota tim juga dibahas.

‘’Untuk Wakapolres Pekanbaru, kami menunggu pengganti. Kami tengah menggodok standar operasional prosedur (SOP) yang lebih baik. Terakhir, kami perlu koordinasi dengan semua yang ada di tim mulai dari pihak Pemko, Kejari dan TNI/Polri,’’ urainya.

Meski terlihat tak bergerak, Azwan menyebut saber pungli secara fungsional tim tetap bekerja. ‘’Sudah kami tandai ‘pos-pos’ rawan pungli. Persoalannya sekarang masalah SOP tadi setelah ditangkap, siapa yang menangkap? dimana dimintai keterangan? Seperti apa prosesnya? Itu yang perlu dikaji dulu dan persiapkan fasilitas dan strukturnya,’’ katanya.

Terkait oknum pegawai Disdukcapil yang kini diproses ternyata masih menerima gaji, Azwan membenarkan hal ini. ‘’Kami kan belum dapat keputusannya kapan. Makanya nanti kami akan koordinasi,’’ jelasnya.

Terhadap oknum tersebut, harusnya jika sudah ditahan harus dilakukan pemberhentian sementara. Meski begitu, dalam status tersebut dia tetap akan menerima gaji dengan pemotongan hingga 75 persen.’’Itu ada undang-undangnya,’’ sebutnya.




sumber: riaupos.co

Terkini