Kasus Jual-Beli Jabatan Kemenag, Romahurmuziy: Siap Jalani Sidang

Jumat, 16 Agustus 2019 | 15:56:42 WIB
Romahurmuziy

Iniriau.com, Jakarta - KPK menuntaskan penyidikan kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dengan tersangka Romahurmuziy alias Rommy. Mantan Ketua Umum PPP itu akan segera menjalani persidangan.

"Siap dong (menjalani sidang)," kata Rommy di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2019).

Rommy mengaku berkas kasus atas namanya sudah pada tahap dua yang artinya jaksa penuntut umum KPK akan menyusun dakwaan yang bakal dibawa ke persidangan. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah yang dihubungi terpisah juga mengamini tuntasnya penyidikan untuk Rommy.

"Iya penyidikan sudah selesai. Nanti detailnya diinfokan lagi," ucap Febri.

Setelahnya Rommy yang terlihat mengenakan rompi tahanan KPK digiring kembali ke mobil tahanan. Namun Rommy yang kedua tangannya terborgol itu tetap melemparkan senyum.

Rommy dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam jabatannya sebagai anggota DPR. Dia diduga menerima suap dari 2 orang pejabat Kemenag di Jawa Timur (Jatim) yaitu Haris Hasanudin dan M Muafaq Wirahadi.

Pemberian suap dari Haris dan Muafaq itu diduga KPK agar Rommy membantu proses seleksi jabatan untuk keduanya. Baik Haris maupun Muafaq sudah lebih dulu diadili. Keduanya divonis bersalah memberikan suap ke Rommy.

Haris dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Muafaq divonis lebih ringan yaitu 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. (detikcom)

Terkini