BENGKALIS, - DP alias Dewi (32) warga Jalan Panam Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau, tak bisa mengelak ketika polisi menemukan satu paket shabu di kantongnya.
Dewi ditangkap saat mengkal, Rabu (1/3/2017) malam, disebuah cafe di Jalan Lintas Duri-Dumai Rawa Panjang, Desa Bumbung Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau
Informasi dari Kapolres Bengkalis melalui Paur Humas Ipda Zulkifli, Kamis pagi menjelaskan, tertangkapnya Dewi berawal dari informasi dari masyarakat kepada Tim Opsnal Polsek Mandau, Rabu sore sekitar pukul 17.00 WIB, bahwa disebuah cafe/warung di Jalan Lintas Duri-Dumai Rawa Panjang, Desa Bumbung Duri sering terjadi transaksi narkotika.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Petugas yang sudah mendapat gambaran ciri-ciri pengedar tersebut kemudian melihat target. Sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal kemudian meringkus seorang perempuan berinisial DP alias Dewi.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis shabu. Selain itu, dari tersangka juga diamankan 1 buah alat isap (bong), satu handpone merk nokia warna merah hitam.
Dari pengakuan tersangka, shabu tersebut didapat dari rekannya berinisial Dm (DPO).
Berdasarkan barang bukti tersebut, Dewi kemudian dijebloskan ke penjara dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. (rr)