Iniriau.com, Jayapura - Polda Papua menangkap seorang pria berinisial AD (52) di Jayapura, Papua. Ia ditangkap karena menyebar hoaks umat muslim dibantai hingga menghina TNI dan Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, selain menyebar hoaks umat muslim dibantai, AD juga menghina Panglima
TNI beserta Polri yang bertugas di Papua.
“Pelaku AD (52) diduga melakukan perkara ITE sebagai pembuat, penyebar video hoaks, provokasi, SARA, dan penghinaan terhadap institusi
pemerintah, TNI, dan Polri terkait kejadian demo di Jayapura beberapa waktu yang lalu,” kata Dedi lewat keterangannya, Kamis (10/10).
Dedi menyebut, motif tersangka menyebar hoaks untuk eksistensi di media sosial. Video tersebut diunggahnya di akun Facebooknya @Legiun Tandabe.
Saat ditangkap, polisi mengamankan 1 unit smartphone, dan sebilah parang. AD merupakan perantau yang bermukim di Papua.
“Bahwa seolah-olah telah terjadi pembakaran tempat ibadah dan penyerangan yang dilakukan kelompok masyarakat tertentu yang diposting
melalui akun facebook Lehiun Tandabe,” ujar Kamal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11
Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 14 Ayat (2) dan/atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (kumparan)