Tersangka Curanmor di Pekanbaru Sudah 52 Kali Beraksi

Jumat, 11 Oktober 2019 | 18:01:24 WIB
Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Koko F Sinuraya saat mengintrogasi tersangka curanmor, Jumat (11/10/2019).

Pekanbaru, iniriau.com-Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tampan berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), lelaki bernama Fras (27 tahun).Pelaku ini sudah cukup meresahkan.

Pasalnya, dia sudah beraksi sebanyak 52 kali di Pekanbaru, khususnya di Kecamatan Tampan.

Bahkan untuk aksi pencurian yang dilakukan pelaku seorang diri, dia berhasil menggasak 40 unit sepeda motor.

Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan, melalui Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya menjelaskan, dalam aksinya, warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ini hanya bermodalkan sebuah kunci T.

Dia tergolong mahir. Karena sekali beraksi, pelaku hanya butuh waktu 5 detik. Seketika, sepeda motor berhasil dia kuasai dan dibawa kabur.

"Modus operandinya, dia ini mendatangi tempat parkiran motor, berkeliling mencari sepeda motor yang tidak ditutup kontak magnetnya. Kemudian dia jebol pakai kunci T, cuma 5 detik," sebut Iptu Koko saat ekspos kasus, Jumat (11/10/2019).
Sepeda motor yang diincar pelaku dikatakan Koko, adalah jenis matic merk Honda Beat. Serta jenis sepeda motor bebek.

Setelah sukses melakukan pencurian, sepeda motor kemudian dijual ke keluar daerah dengan harga murah, sekitar Rp2 juta per unit.

"Dijual ke daerah Sumbar, lewat perantara orangtuanya berinisial A. Tapi A belum bisa kita proses, karena kemarin sakit sempat koma 2 minggu. Sekarang sedang rawat jalan. Kita masih pantau, jika sudah sehat nanti kita proses," paparnya.

Koko menuturkan, pelaku Fras beraksi bersama seorang rekannya, Has. Namun Has diketahui sudah meninggal dunia karena sakit.

Terkait pengungkapan ini ditambahkan Koko, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, jika memarkirkan sepeda motor, supaya menggunakan penutup magnet stop kontaknya.

"Selain itu gunakan juga kunci ganda. Pastikan sepeda motor diparkirkan di tempat yang aman," pungkas Koko.

Tersangka Fras sendiri dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman penjara 7 tahun.

Selain pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebuah tas merah berisi kunci Y, 2 buah ujung kunci T, serta 3 unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa plat nomor diduga hasil pencurian.

Salah satu aksi pelaku, dilancarkan pada Minggu (21/7/2019) lalu.

Korbannya adalah seorang perempuan muda bernama Citra (19 tahun). Sepeda motor milik korban dicuri oleh pelaku, saat diparkirkan di dekat taman kampus UNRI. (irc/tribunpekanbaru)

Terkini