Semua Produk Yang Masuk Ke Indonesia Wajib Sertifikat Halal Mulai 2021

Senin, 14 Oktober 2019 | 14:37:41 WIB
ilustrasi

Iniriau.com - Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah menetapkan, semua produk yang masuk, diperdagangkan, dan diedarkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019.

Namun, secara implementasinya, proses sertifikasi tersebut akan mulai dilakukan secara bertahap untuk masing-masing jenis produk.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan, pentahapan itu perlu dilakukan, supaya implementasi undang-undang tersebut berjalan mulus secara menyeluruh. Sehingga, cita-cita menjadikan Indonesia sebagai industri halal dunia bisa terealisasi dengan baik dan bersaing dengan negara berpenduduk mayoritas islam lainnya.

"Industri makanan dan minuman kita saja tidak termasuk sebagai 10 besar eksportir produk halal dunia. Kita kalah dengan Brunei Darussalam, yang jumlah penduduknya 500 ribu jiwa, dia rangking ke tujuh produsen pangan halal dunia," kata dia di Jakarta, Senin 14 Oktober 2019.

Berdasarkan ketentuan umum Undang-undang tersebut disebutkan bahwa produk yang wajib bersertifikasi halal adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Karena cakupannya yang luas tersebut, Sukoso mengatakan, produk makanan dan minuman menjadi yang pertama diwajibkan bersertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Kemudian, untuk produk di luar itu akan dilanjutkan mulai 2021, dengan jangka waktu proses sertifikasi yang beragam.

"2021, yaitu untuk obat kosmetik, produk biologi dan itu pentahapannya macam-macam, ada yang tujuh tahun, 10 tahun, 15 tahun, bahkan ada yang harus diterjemahkan dalam Peraturan Presiden," tegasnya.

Proses implementasi teknis tersebut memang tidak ditetapkan oleh Undang-undang. Namun, karena BPJPH ditugasi oleh undang-undang tersebut untuk mengelola penyelenggaraan Sertifikat Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI, maka ketentuan tersebut memungkinkan untuk dilakukan melalui payung hukum Peraturan Menteri Agama.

"Artinya, sebelum tanggal 17 Oktober ini paling enggak sudah selesai lah PMA (Peraturan Menteri Agama)-nya. Persiapannya secara infrastruktur peraturan itu kan tugas kita, ya tentunya alhamdulillah UU-nya sudah ada, PP-nya sudah ada, lalu PMA segera keluar, segera dirilis," tuturnya. (viva)

Terkini