BENGKALIS- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis tegaskan, menjamurnya Toko Modern yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkalis dan tanpa izin tidak dapat dilakukan tindakan tegas. Menyusul, tindakan tegas seperti penyegelanpun atau tutup, Satpol wajib menunggu dasar hukum atau edaran sejenisnya dari Perangkat Daerah (PD) terkait sebagai instasi pengawasan dan pembinaan setiap unit usaha yang ada.
“Menyangkut aturan-aturan tentunya sudah ada di masing-masing SKPD, seperti masalah Toko Modern tentunya yang lebih memahami instansi terkait Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Tentu Disdagprin mengetahui regulasi seperti apa yang harus dilakukan untuk jangka pendek atau cepat, menengah maupun jangka panjang,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bengkalis Kusnen kepada sejumlah wartawan, Rabu (8/3/17) kemarin.
Terkait penertiban apakah menunggu dasar hukum secara tertulis dari OPD bersangkutan, Kusnen menegaskan karena pertimbangan-pertimbangan apapun yang mengetahui secara persis adalah PD. Jadi langkah-langkah apa yang harus dibuat seperti persuasif agar usaha-usaha masyarakat tetap berjalan, kewajiban-kewajiban mereka terpenuhi dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
“Saya pastikan, paling paham betul adalah intansi masing-masing yang mengeluarkan izin atau rekomendasi atau apakah bentuknya seperti surat edaran, jadi kami membackup yang akan dilakukan oleh teman-teman PD,” katanya lagi.
Kusnen menambahkan, Satpol PP bertindak juga harus memiliki dasar seperti surat edaran atau sejenisnya dari PD sebelumnya sempat dibahas dalam beberapa pertemuan. “Dan itu semua terpulang kepada PD masing-masing. Kami Satpol PP apapun kondisinya saat ini, Kami akan siap melaksanakan tugas,” imbuhnya.***
sumber: riauterkini.com