UMP 2020 Naik Sebesar 8,51 Persen

Jumat, 18 Oktober 2019 | 11:35:52 WIB
ilustrasi pekerja penerima upah

Iniriau.com - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan sebesar 8,51 persen, lebih besar ketimbang besaran kenaikan UMP 2019 yang hanya sekitar 8,03 persen.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Bernomor dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 kepada para gubernur se-Indonesia. Surat edaran yang dirilis 15 Oktober 2019 itu menyangkut soal penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.

Dalam surat edaran tersebut, Hanif menyampaikan persentase angka kenaikan UMP tahun 2020. Berdasarkan pada pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2015, penetapan UMP dan UMK tahun 2020 menggunakan formula perhitungan upah minimum tahun berjalan, ditambah inflasi periode September dan pertumbuhan PDB yang mencakup periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I dan II tahun berjalan.

Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), data inflasi nasional di September sebesar 3,39 persen. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. Sehingga UMP 2020 naik sebesar 8,51 persen atau lebih besar dari nilai kenaikan UMP 2019 yang hanya 8,03 persen.

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen," seperti dikutip Kamis (17/10).

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, meminta gubernur seluruh Indonesia mengumumkan kenaikan UMP 2020 pada 1 November 2019.

Saat ini masing-masing pemerintah provinsi diminta untuk segera menghitung besaran kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"UMP tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2019," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Hanif itu. (kumparan)

Terkini