iniriau.com, PEKANBARU – Perselisihan terkait penguasaan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi kini bergulir ke ranah pidana. Kelompok Tani 80 Sumber Berkah resmi melaporkan Esron Napitupulu ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas dugaan pengambilan hasil panen sawit tanpa hak.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/430/VII/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 24 Juli 2026.
Dalam laporan itu, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelompok Tani 80 Sumber Berkah menyebut pihak yang dilaporkan bersama sejumlah orang diduga memasuki areal perkebunan, memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit menggunakan beberapa unit truk colt diesel, kemudian membawa dan menjual hasil panen tersebut. Atas peristiwa itu, kelompok tani mengaku mengalami kerugian.
Kuasa hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, Ikhsan SH MH CLA CPM, mengatakan pelaporan dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
"Apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas suatu lahan, seharusnya hal itu dibuktikan melalui proses hukum. Tidak dibenarkan mengambil alih penguasaan atau memanen hasil kebun secara sepihak. Karena itu kami meminta aparat menindaklanjuti laporan ini secara profesional," ujar Ikhsan.
Selain menempuh jalur pidana, tim kuasa hukum yang juga diperkuat Ferindoni SH MH telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, DPRD Kuantan Singingi, Polda Riau, Polres Kuantan Singingi, serta Pemerintah Desa Muara Langsat.
Mereka berharap seluruh instansi terkait dapat memberikan perlindungan hukum kepada para anggota kelompok tani serta mengawal penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut pihak pelapor, kebun sawit yang disengketakan selama ini menjadi sumber penghasilan puluhan anggota kelompok tani beserta keluarganya. Karena itu, mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, Esron Napitupulu belum memberikan keterangan atau tanggapan atas laporan tersebut. Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.