Iniriau.com, Jakarta - Tersangka perorangan dan perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) terus bertambah, yaitu dua korporasi dan empat orang. Dengan begitu, total sebanyak 19 perusahaan menjadi tersangka korporasi. Tambahan dua perusahaan yang menjadi tersangka yaitu PT MPL dan PT KSS.
"Korporasinya pertama ditangani Polda Kalteng dengan inisial PT MPL," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
"Kedua dari Polda Kalimantan Barat penyidiknya menangani PT KSS," ujar Asep. Kemudian, tersangka perorangan bertambah sebanyak empat orang. Dengan begitu, secara keseluruhan aparat kepolisian menetapkan 368 tersangka terkait karhutla.
"Sekarang sudah ada data yang bertambah dari 362 perkara, sudah meningkat menjadi 368. Jadi enam perkara ini rinciannya 4 tambahan tersangka perorangan dan 2 untuk tersangka dari korporasi," kata Asep. Sebelumnya, polisi menetapkan 17 perusahaan dan 345 orang sebagai tersangka karhutla, per Senin (21/10/2019).
Di antaranya, Bareskrim Polri menetapkan PT AP, PT GSM, dan PT WSSI sebagai tersangka. Polda Riau menetapkan PT SSS dan PT PI sebagai tersangka. PT DSSP dan PT MAS ditersangkakan Polda Jambi.
Lalu, PT HBL ditetapkan sebagai pihak yang diduga harus bertanggung jawab oleh Polda Sumatera Selatan. Selanjutnya, Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT MIB dan PT BIT.
Polda Kalimantan Barat menetapkan empat tersangka, yang terdiri dari PT SAP, PT SISU, PT PSL, dan PT FSL. Terakhir, di Kalteng, Polda setempat menetapkan PT PGK dan PT GBSM sebagai tersangka. (Kompas)