Iniriau.com, BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Bengkalis ingatkan partai politik jangan bermain uang dalam penjaringan bakal calon atau Balon Kepala Daerah.
Gencarnya penjaringan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Bengkalis dilakukan sejumlah partai politik menjelang pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang membuat Bandan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis mengeluarkan menghimbau agar tidak ada praktik pungutan uang atau sejenisnya dalam proses penjaringan yang dilakukan.
Himbauan ini disampaikan sebagai upaya mencegah sedini mungkin agar tidak terjadi pelanggaran di dalam proses penjaringan tersebut.
Hal ini diungkap Komisioner Bawaslu Bengkalis Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Usman, kepada awak media, Jumat (8/11) pagi.
Bawaslu meminta agar partai partai politik yang tengah melakukan proses penjaringan bakal calon Bupati ini, sedapat mungkin memperhatikan larangan dan sanksinya sebagaimana Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
"Kita juga akan mencoba melakukan koordinasi dengan partai partai politik yang tengah melakukan penjaringan bakal calon tersebut, guna menyampaikan himbauan ini secara langsung," terang Usman.
Bawaslu juga menambahkan, jika di dalam Undang Undang Parpol juga mengharuskan partai politik dalam hal penjaringan kepala daerah dilakukan secara demokratis dan terbuka dengan memperhatikan AD/ART dan peraturan perundangan-undangan.
"Kita akan tetap mengambil langkah tegas apabila terdapat pelanggaran dalam proses penjaringan sebagaimana diatur pada Pasal 187 B Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016. Apabila ada partai politik yang melanggar ketentuan tersebut, maka sanksinya tegas bahwa partai tersebut tidak dapat mencalonkan kandidat pada periode berikutnya pada daerah yang sama, termasuk dikenai denda 10 kali lipat dari imbalan yang di terima," tegasnya.
Halaman selanjutnya
Selain sanksi kepada lembaga dan orangnya, perbuatan itu juga dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 187 B.
Pasal itu berbunyi : bahwa angota partai politik atau gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pada Pasal 47 ayat 1 dapat dipindana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sendikit Rp300 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Untuk itu kita berharap agar partai partai politik yang sedang melakukan penjaringan bakal calon, agar selalu intens berkordinasi dengan kita, termasuk dengan KPU. Hal ini tentunya agar proses pada tahapan persiapan ini berjalan secara demokratis sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk pula nantinya akan menghasilkan pemimpin yang bersih, transparan dan akuntabel, serta bebas dari praktik praktik korupsi," pungkasnya. (Tribunpekanbaru)