Iniriau.com - Aktor Jefri Nichol akan jalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (11/11/2019).
Sebelumnya, bintang film Hit and Run itu dituntut 10 bulan pidana dengan ketentuan jalani rehabilitasi inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Jaksa menilai Jefri Nichol terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberatan dengan tuntutan jaksa, Jefri Nichol ajukan nota pembelaan atau pledoi. Jefri meminta agar jalani rehabilitasi jalan.
Menurut tim kuasa hukum Jefri Nichol, dalih agar minta direhabilitasi jalan mengingat kliennya baru coba-coba pakai narkoba. Permintaan tersebut juga atas rekomendasi tim assessment.
Dengan rehabilitasi jalan, Jefri Nichol bisa langsung jalani aktivitas seperti sedia kala, termasuk menyelesaikan syuting.
Menanggapi pledoi Jefri Nichol, jaksa tetap pada tuntutannya, yakni rehabilitasi inap.
Jefri Nichol sebelumnya ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa ganja seberat 6,01 gram. (suara)