Warga Desa Tanjung Emas dan Mahasiswa Desak Kejati Riau Usut Dugaan Penyelewengan DD dan UED

Jumat, 15 November 2019 | 14:23:40 WIB
Massa yang berunjuk rasa.

Iniriau.com, PEKANBARU - Puluhan orang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD) Desa Tanjung Emas dan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi berunjuk rasa meminta Kejaksan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pengusutan atas dugaan penyelewengan Anggara Dana Desa (ADD-DD) dan Dana UED SP, Rabu (13/11/2019).

Dengan membawa spanduk bertuliskan yang intinya para demonstran menyuarakan aspirasinya meminta pihak Kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan penyelewangan  anggaran dana desa (ADD-DD) dan Dana UED di Desa Tanjung Emas Kecamatan Kampar Kiri.

Koordinator aksi Anwar Siregar membeberkan sejumlah kasus dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD – DD)  dan Dana UED  oleh Kepala Desa (Kades) di antaranya :

Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD – DD)  tahun 2018  sebesar kurang lebih Rp1,3 miliar  tidak dapat di realisasikan dengan baik, sementara dana yang dapat dikucurkan sebesar lebih kurang Rp500 juta.

Dugaan penyelewengan dana UED  tahun 2016 sebesar kurang lebih Rp 135 juta, dan dana UED tahun 2017 – 2019 sebesar kurang lebih Rp325 juta. Dana yang seharusnya digunakan untuk simpan pinjam masyarakat masuk ke rekening Kapala Desa.

Dugaan Korupsi dana Bumdes sebesar Rp450 juta yang sumber dananya dari Pemerintah, dipindahkan dari Dana UED  ke Bumdes melalui Bank Riau Kepri dengan kepengurusan yang diisi oleh anak kandung dan menantunya sebagai Ketua dan Bendahara. Dana yang seharusnya dipergunakan untuk simpan pinjam masyarakat yang memiliki anggunan, malah di pergunakan untuk pembelian satu unit mobil merk avanza.

Hilangnya Dana Pansimas 2019 bantuan dari Pemerintah yang tidak di publikasikan ke masyarakat dan dipergunanakan untuk memperkaya dirisendiri

Dugaan nepotisme  dalam pengakatan perangkat Desa yang  dipilih dan ditunjuk sendiri tanpa musyawarah dengan masyarakat.

Tidak adanya realisasi Anggaran Dana Desa tahun 2019 yang berjumlah kurang lebih hampir Rp2 miliar.

Usai menyampaikan sejumlah kasus dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD – DD)  dan Dana UED, massa aksi menyampaikan 4 (empat) point tuntutannya yakni :

Mendesak Kejati dan Ditreskrimsus Polda Riau segera memeriksa Kepala Desa Tanjung Mas, Buharis/Jibua terkait permasalah penyalahgunaan dan wewenang dan korupsi dana desa panggil dan periksa Kepala Desa Tanjung Mas, Buharis/Jibua dalam penggelapan dana Bumdes. Segera tetapkan Kepala Desa Tanjung Mas, Buharis/Jibua sebagai tersangka dalam penggelapan dana UED dan dana Pansimas dan sita mobil baru yang dibeli dengan uang rakyat. Dan apabila kasus ini tidak diselesaikan dengan cepat dan secara objektif maka akan mendatangkan massa yang lebih banyak.

Sementara itu Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan yang menemui masa  mengatakan Kejaksaan akan menindak lanjutii laporan dan pengaduan warga terkait dugaan penyelewangan Dana Desa dan Dana UED oleh Kepala Desa.

"Permasalahan dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD – DD ) dan Dana UED ini akan menjadi perhatian Kejaksaan, karena ADD dan Dana UED adalah hak yang harus menyentuh lapisan masyarakat yang paling bawah,” pungkasnya.

Muspidauan menyayangkan masih ada juga oknum bermain yang menyalahgunakan anggaran ini. Lanjutnya, dari pihak penegak hukum akan melakukan tindakkan sesuai hukum yang berlaku.

"Namun dalam penegakan hukum ini kita mengikuti koridor yang telah ditentukan Undang Undang. Karena kalau kita tidak melaksanakan aturan tersebut maka kita dikatakan  melanggar hukum,” imbuhnya.

Untuk itu, sambung Muspidauan dalam menidaklanjuti laporan warga Desa Tanjung Mas Kejakasaan Tinggi Riau akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kampar guna  mengumpulkan datanya terlebih dahulu.

"Jadi kami  mohon bersabar menunggu diproses laporan ini, nanti kami mempersilahkan bapak dan ibu memantau apa tindakan dan upaya yang telah dilakukan Kejaksan sehingga bisa membuat terang permasalahan ini. Apa benar- benar terjadi tindak pidana,” terangnya.**

Terkini