Iniriau.com, PEKANBARU - Petugas dari Polresta Pekanbaru menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon), Jumat (13/12/2019) malam tadi.
Operasi yang juga dilaksanakan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini, dimulai sekitar pukul 21.00 WIB.
Sebanyak 36 orang personel gabungan dari sejumlah Satuan, dikerahkan.
Mereka dibagi menjadi 3 tim, 2 diantaranya tim patroli dan 1 tim tindak.
Petugas mendatangi sejumlah lokasi yang dinilai rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Salah satunya, yakni kafe atau warung remang-remang yang ada di Kota Bertuah.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menimalisir ancaman Kamtibmas yang terjadi di Pekanbaru. Terutama terkait peredaran miras oplosan dan penjualan miras tanpa izin," kata Kompol Deddy Herman, yang memimpin giat malam itu.
Selain itu katanya, kegiatan ini diharapkan juga mampu meminimalisir aksi kriminalitas menjelang Natal dan Tahun Baru 2020.
Adapun sasaran dalam kegiatan ini, diantaranya narkoba, minuman keras (Miras), senjata api (Senpi), senjata tajam (Sajam) dan premanisme.
"Hasil giat malam tadi, kita dapat mengamankan 64 botol Miras berbagai jenis dan merek dari 6 toko," tutur Deddy.
Diantaranya 12 botol minuman jenis Singa Raja, 10 botol minuman jenis Anggur Merah, 5 botol bir Bintang Redler, 4 botol Mixmax, 15 botol Guiness, 12 botol Angker Bir, 6 botol bir Bintang , 4 kaleng Guiness, setengah galon tuak, dan 13 buah kaca pirex.
Keseluruhan barang bukti itu, lantas diamankan ke Mapolresta Pekanbaru.
"Kita juga imbau kepada pemilik usaha untuk tidak memperdagangkan miras," pungkasnya. (Tribunpekanbaru)