Pekanbaru, iniriau.com-Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso memastikan tidak pernah memberi rekomendasi pembangunan bando reklame jalan.
"Jadi kami tegaskan bahwa sudah pasti kami tidak bakal memberi rekomendasi untuk pembangunan bando reklame jalan," tegasnya Ahad (15/12/2019).
Menurutnya, tim dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru masih mendata jumlah bando. Mereka juga mengevaluasi keberadaan bando yang berdiri selama ini.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan juga sudah melarang adanya reklame bando jalan. Regulasi ini memuat bahwa keberadaan reklame bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.
Pihaknya bakal menindaklanjuti hasil pendataan dan evaluasi. "Nanti tim yustisi bisa langsung menertibkan bando reklame jalan," jelasnya.
Bando reklame masih saja berdiri di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru. Ada sekitar sembilan bando reklame melintang di jalanan kota.
Bando reklame menyebar di Jalan Kaharuddin Nasution, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Riau, Jalan Imam Munandar hingga Jalan Yos Sudarso. Sejumlah pemilik tetap memasang iklan di papan reklame bando jalan. (irc)