BENGKALIS, - MS alias Putra (18 th) warga Jalan Abdul Hamid, RT 02/01, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Begkalis, Riau, tak berkutik ketika tertangkap tangan mencuri Masjid Muslihun, Sabtu (18/3/2017) dini hari, sekitar pukul 3.00 WIB.
Pelaku ditangka oleh dua orang warga setempat, masing-masing Edi (37) wiraswasta, Jalan Muslihun, Gang Kasino dan M. Nasir (50) Kepala Dusun Mukti Sari, Desa Wonosari.
Informasi yang berhasil dirangkum dari kepolisian menyebutkan, peristiwa penangkapan Putra terjadi ketika Sabtu tangal 18 maret 2017 sekira pukul 3.00 WIB, Edi dan M. Nasir melihat pelaku sedang bersepada menuju Masjid Al Muslihun. Kemudian saksi mengikuti pelaku. Sesampai di Masjid Al Muslihun pelaku langsung mengabil besi milik Masjid Al Muslihun.
Melihat itu, Edi dan Nasir langsung menangkap pelaku.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Bengkalis oleh pengurus Masjid Al Muslihun, Muslim (45), Ketua RW 04, Desa Wonosari Tengah, Gang Sentosa. Dengan nomor laporan, Lp :08/III/2017/ Sek Bks, Tgl. 18 Maret 2017.
Berdasarkan laporan dan barang bukti, berupa: sepeda, besi hasil curian kurang lebih 20 keping, pelaku kemudian digelandang ke Polsek Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut. (Rr)