Zulfikri Sebut Pembaharuan Kewenangan LKMRW Belum Diajukan

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
(foto : Internet) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri

PEKANBARU - Pengutipan retribusi sampah di Kota Pekanbaru saat ini baru dilakukan sendiri oleh Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Lembaga Keswadayan Masyarakat Rukun Warga (LKMRW) yang sebelumnya menjadi mitra kerja belum bisa bertugas karena pembaharuan kewenangannya belum diajukan.

LKMRW ikut menjadi pengutip retribusi sampah atas pelimpahan kewenangan yang ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru. Mulai bertugas 2016 lalu, agar tahun ini bisa kembali bertugas perlu dilakukam pembaharuan pelimpahan kewenangan.

‘’LKMRW belum (bekerja), harus ada pembaharuan pelimpahan kewenangan (pengutipan). (pembaharuan) belum diajukan,’’ kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, Jumat (17/3/17).

Zulfikri beralasan, belum diajukannya pembaharuan pelimpahan kewenangan ke Walikota Pekanbaru karena saat ini pihaknya masih menghitung potensi retribusi sampah. ‘’Kami hitung potensi dulu. Kita minta masukan dari statistik, Disperindag dan dunia usaha,’’ katanya.

Penghitungan potensi retribusi sampah sedianya tahun lalu sudah pernah dilakukan oleh Plt Asisten III Sekretariat Kota Pekanbaru yang kala itu dirangkap oleh Kepala Inspektorat Azmi, ST, MT. Setelah dihitung, dari total 714 RW yang ada di Pekanbaru, bisa dihimpun potensi pemasukan daerah sekitar Rp5 miliar per bulan dari retribusi sampah.

Apakah Zulfikri tak tahu mengenai hal ini, dia menyebut tidak. Dia malah menyebut akan menghitung dari awal lagi. ‘’Tidak tahu saya, sekarang kita hitung dari nol lagi,’’ tutupnya.



sumber: riaupos.co

Terkini